Kawanindonesia.web.id – Maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan.
Sejumlah aktivis lingkungan mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal yang dinilai telah merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.
Desakan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif The Madina Green Institute, Ridwandi Nasution, dalam keterangan pers di Panyabungan, Sabtu (11/7/2026).
Ia didampingi perwakilan sejumlah organisasi, yakni Solidaritas Pemuda Peduli Lingkungan Hidup (SIPLAH), Keluarga Besar Mahasiswa Mandailing Natal (KBM-Madina), Kajian Lingkungan dan Study Kerakyatan (KLIK SK), serta Peduli Konservasi Alam (PEKA).
Ridwandi menilai aktivitas PETI di sejumlah wilayah Madina terus berlangsung dan menyebabkan kerusakan pada kawasan hutan maupun aliran sungai.
Menurutnya, kondisi tersebut memerlukan respons cepat dari pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas.
Ia juga menyampaikan dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas PETI.
Menurut Ridwandi, pemerintah daerah seharusnya meningkatkan pengawasan, memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, serta mengambil langkah nyata untuk menghentikan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Selain meminta pemerintah daerah bertindak lebih tegas, para aktivis juga mendorong aparat penegak hukum mengusut dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan aktivitas PETI, termasuk apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak-pihak tertentu.
Mereka menilai penegakan hukum yang konsisten penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi kelestarian lingkungan.
Ridwandi mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai landasan perlunya pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
Para aktivis juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian terhadap persoalan PETI di Mandailing Natal.
Mereka berharap aparat kepolisian melakukan penyelidikan terhadap setiap dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Sebagai bentuk tindak lanjut, mereka menyatakan akan menyampaikan laporan kepada instansi berwenang apabila tidak terdapat langkah konkret dalam penanganan PETI.
Mereka juga membuka kemungkinan menggelar aksi penyampaian pendapat untuk mendorong penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di Kabupaten Mandailing Natal
Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Mandailing Natal Saifullah Nasution maupun Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal belum memberikan tanggapan atas pernyataan dan tuntutan yang disampaikan para aktivis.
Seluruh dugaan yang disampaikan dalam keterangan pers tersebut masih berupa klaim dari pihak aktivis dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah terbukti melalui proses hukum.(Kontributor Magrifatulloh)

