LAKSI Bantah Tuduhan Jalur Langit dan Pungli di MTsN 1 Pamulang, Sebut Isu Tak Berdasar

Kawanindonesia.web.id – Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) membantah tuduhan mengenai adanya praktik “jalur langit” dan pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan peserta didik di MTsN 1 Pamulang.

Koordinator LAKSI, Azmi Hidzaqi, menilai isu yang beredar di media sosial tidak didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan dan berpotensi menyesatkan masyarakat.


Dalam keterangan pers yang disampaikan di Tangerang Selatan, Azmi mengatakan narasi yang berkembang telah membentuk opini negatif terhadap MTsN 1 Pamulang.

Menurutnya, sekolah tidak pernah melakukan pungutan liar karena dana yang dipersoalkan merupakan iuran komite sekolah yang memiliki mekanisme dan dasar hukum.


“Isu yang berkembang di media sosial merupakan opini yang tidak berdasar dan sengaja dibuat untuk mencari sensasi sekaligus menyudutkan pihak sekolah.

MTsN 1 Pamulang tidak pernah melakukan pungutan liar tanpa dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Azmi.

Ia menilai pemberitaan dan unggahan yang mengaitkan MTsN 1 Pamulang dengan praktik “jalur langit” telah membangun framing yang tidak proporsional.

Karena itu, Azmi meminta masyarakat menyikapi informasi yang beredar secara objektif dan tidak langsung mempercayai kabar yang belum terverifikasi.


Azmi juga menegaskan seluruh siswa yang diterima di MTsN 1 Pamulang telah melalui proses seleksi sesuai ketentuan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Menurutnya, sekolah menerapkan proses seleksi berdasarkan persyaratan administrasi dan kompetensi tanpa praktik transaksional.


Ia menjelaskan mekanisme penerimaan peserta didik di madrasah mengacu pada ketentuan yang mengedepankan prinsip objektif, akuntabel, transparan, dan tidak diskriminatif.

Proses tersebut dapat dilakukan melalui jalur domisili, afirmasi, prestasi, maupun mutasi sesuai regulasi yang berlaku.


“Semua siswa diterima melalui proses seleksi yang objektif dan akuntabel. Tidak ada yang namanya jalur langit ataupun praktik pungli. Seluruh tahapan dilaksanakan sesuai regulasi,” katanya.


Selain itu, Azmi menyatakan iuran komite sekolah berbeda dengan pungutan liar karena pelaksanaannya memiliki mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menegaskan pihaknya tidak menemukan fakta yang menunjukkan adanya praktik pungli di MTsN 1 Pamulang.


LAKSI juga mengajak masyarakat untuk mengedepankan fakta dan bukti sebelum menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Menurut Azmi, penyebaran informasi yang tidak didukung data yang jelas dapat merugikan berbagai pihak, termasuk para siswa yang telah mengikuti seluruh tahapan penerimaan sesuai prosedur.


“Kami berharap masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terbukti kebenarannya.

Isu yang berkembang tanpa dasar yang jelas dapat merugikan banyak pihak, terutama para siswa madrasah yang telah mengikuti seluruh tahapan sesuai prosedur,” pungkasnya.


Pernyataan tersebut disampaikan LAKSI sebagai tanggapan atas isu yang beredar di media sosial terkait dugaan praktik “jalur langit” dan pungutan liar di MTsN 1 Pamulang.(Faris)

Berita Terkait