Kawanindonesia.web.id – Firma Hukum Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) mendesak Polres Bogor segera mengusut tuntas dugaan pengeroyokan dan penyiksaan terhadap seorang pria berinisial P (45), warga Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Peristiwa itu diduga terjadi di area parkir sebuah tempat pemancingan di Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi, pada Sabtu (5/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kuasa hukum korban menyatakan, P diduga menjadi korban aksi main hakim sendiri setelah sejumlah orang menuduhnya mencuri helm.
Menurut KCBI, tuduhan tersebut belum melalui proses pembuktian hukum sehingga tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan kekerasan.
Berdasarkan keterangan yang diterima kuasa hukum, korban diduga dikeroyok oleh lebih dari satu orang.
Korban disebut mengalami pemukulan, tendangan, serta siraman air panas yang mengakibatkan luka memar dan luka bakar di beberapa bagian tubuh.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bogor pada Jumat (10/7/2026) dengan pendampingan dari kuasa hukumnya. Laporan itu telah teregistrasi dengan Nomor:
LP/B/1603/VII/2026/SPKT/Polres Bogor/Polda Jabar.
Kuasa hukum KCBI mengecam keras dugaan aksi kekerasan tersebut.
Menurutnya, Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap dugaan tindak pidana harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan diselesaikan dengan aksi main hakim sendiri.
“Ini negara hukum, bukan hukum rimba. Tuduhan sepihak tidak pernah bisa melegalkan penyiksaan.
Memukul, menendang, apalagi menyiram air panas adalah tindakan tidak manusiawi,” tegas kuasa hukum KCBI dalam pernyataan tertulisnya.
KCBI juga meminta Satreskrim Polres Bogor segera mengidentifikasi dan menangkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, baik pelaku langsung maupun pihak yang diduga memprovokasi terjadinya aksi kekerasan.
Menurut kuasa hukum, dugaan perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta Pasal 351 juncto Pasal 354 KUHP mengenai penganiayaan.
Penetapan pasal dan pembuktian tetap menjadi kewenangan penyidik serta akan diuji melalui proses peradilan.
“Kami berharap aparat penegak hukum bertindak profesional dan segera mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Kami akan terus mengawal perkara ini hingga memperoleh kepastian hukum,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Bogor masih melakukan penyelidikan atas laporan tersebut dan belum menetapkan tersangka maupun mengungkap identitas pihak yang diduga terlibat.
Media ini memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.(Kontributor c)

