Kawanindonesia.web.id. – Polemik internal Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon kembali memanas setelah pengurus Kadin Provinsi Banten membekukan kepengurusan Kadin Kota Cilegon.
Kebijakan tersebut diambil dengan alasan adanya pelanggaran organisasi serta ketidakharmonisan internal di tubuh kepengurusan.
Namun, keputusan tersebut justru memunculkan sorotan dari sejumlah pihak yang menilai Kadin Banten belum sepenuhnya menjalankan prinsip netralitas dalam penetapan tim caretaker Kadin Kota Cilegon.
Sejumlah pelaku usaha menilai bahwa penunjukan caretaker harus mengacu pada Pedoman Organisasi Kadin Indonesia,
khususnya terkait pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) dan pembentukan tim caretaker yang wajib memenuhi prinsip bebas konflik kepentingan.
Mereka menegaskan bahwa pengurus caretaker seharusnya berasal dari unsur yang netral, tidak memiliki konflik kepentingan,
serta tidak terlibat dalam dinamika internal kepengurusan sebelumnya.
“Seharusnya Kadin Banten lebih tegas dalam menerapkan aturan organisasi.
Caretaker itu harus independen dan tidak boleh memiliki kepentingan dalam konflik yang sedang terjadi,” ujar Mahfd, pengusaha asal Tegal Wangi, Cilegon.
Mahfd menilai terdapat potensi konflik kepentingan dalam susunan caretaker yang terbentuk, karena adanya pihak yang sebelumnya sempat terlibat dalam proses penunjukan ketua secara aklamasi.
Kondisi ini, menurutnya, dapat memunculkan persepsi tidak netral dalam proses pembenahan organisasi.
Ia juga menyoroti dampak polemik internal tersebut terhadap iklim usaha di daerah.
Menurutnya, ketidakstabilan organisasi dapat menurunkan kepercayaan investor terhadap pelaku usaha lokal di Cilegon.
Bahkan, ia mengungkapkan bahwa sejumlah pengusaha dari Cilegon mengalami penolakan dalam aktivitas bisnis di luar daerah setelah identitas domisili mereka diketahui berasal dari Cilegon, yang kini tengah disorot akibat konflik internal organisasi.
“Kondisi ini sangat merugikan pengusaha lokal. Nama Cilegon ikut terdampak karena kegaduhan internal yang tidak segera diselesaikan secara profesional,” tambahnya.
Para pelaku usaha berharap Kadin Banten dapat segera menyelesaikan konflik internal ini secara objektif dan sesuai aturan organisasi, agar tidak menimbulkan dampak berkepanjangan terhadap dunia usaha di Kota Cilegon.
Mereka juga mengingatkan bahwa Kadin sebagai wadah pengusaha seharusnya menjadi penyejuk dan penguat iklim investasi, bukan justru menjadi sumber kegaduhan yang berpotensi merugikan banyak pihak.
Hingga kini, polemik internal Kadin Cilegon masih menjadi perhatian pelaku usaha dan pengamat organisasi,
“terutama terkait transparansi dan independensi dalam proses pembentukan kepengurusan caretaker.(Kontributor rosid)

