kawanindonesia.web.id– Budayawan dan pengamat sosial Jacob Ereste menilai masyarakat kini menaruh harapan besar kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) setelah Presiden Prabowo Subianto mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut Jacob Ereste, pengesahan regulasi baru tersebut harus menjadi momentum bagi Polri untuk membuktikan hasil reformasi melalui peningkatan kualitas pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum yang profesional serta berkeadilan.
Ia menanggapi pandangan tokoh nasional Haidar Alwi yang menyebut UU Nomor 5 Tahun 2026 sebagai langkah strategis dalam memperkuat sistem keamanan nasional di tengah meningkatnya tantangan global.
Jacob mengakui keamanan merupakan fondasi penting bagi pembangunan nasional, namun ia mengingatkan bahwa kekuatan institusi kepolisian harus tetap berjalan seiring dengan prinsip demokrasi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Harapan masyarakat saat ini bukan sekadar hadirnya undang-undang baru, melainkan bagaimana aturan tersebut benar-benar diterapkan dalam kehidupan sehari-hari melalui pelayanan Polri yang semakin profesional, modern, dan humanis,” ujar Jacob dalam keterangannya di Banten, Selasa (23/06/26).
Jacob menilai sejumlah pembaruan dalam UU Nomor 5 Tahun 2026 patut diapresiasi. Regulasi tersebut memuat penguatan penanganan kejahatan siber,
pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), penggunaan body worn camera, peningkatan pengawasan internal, penguatan pendidikan hak asasi manusia, penyesuaian usia pensiun anggota Polri,
hingga pemberian kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk bergabung sebagai anggota Polri sesuai kompetensinya.
Menurutnya, berbagai pembaruan tersebut akan memberikan manfaat apabila diikuti dengan pelaksanaan yang konsisten, transparan, dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Jacob juga menyoroti pernyataan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Jonny Edison Isir, yang menyampaikan bahwa Polri akan segera menyusun berbagai aturan pelaksanaan sebagai tindak lanjut pengesahan undang-undang tersebut.
Ia berharap seluruh regulasi turunan benar-benar berorientasi pada peningkatan kualitas perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Di sisi lain, Jacob mengingatkan bahwa reformasi Polri tidak cukup hanya mengandalkan perubahan regulasi.
Ia menilai institusi kepolisian perlu memperkuat pengawasan internal, meningkatkan integritas personel, serta membangun komunikasi yang lebih terbuka dengan masyarakat agar kepercayaan publik terus meningkat.
Ia juga menilai sejumlah peristiwa hukum yang belakangan menjadi perhatian publik menunjukkan pentingnya konsistensi dalam penegakan hukum.
Karena itu, Jacob berharap Polri mampu menjaga profesionalisme dan objektivitas dalam menangani setiap perkara sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Selain itu, Jacob mendorong agar rekomendasi Tim Reformasi Polri yang pernah dibentuk Presiden dapat disampaikan secara lebih terbuka kepada publik.
Menurutnya, transparansi terhadap hasil rekomendasi tersebut akan memperkuat legitimasi reformasi sekaligus menunjukkan bahwa pembenahan institusi benar-benar mengakomodasi aspirasi masyarakat.
Ia menegaskan bahwa masyarakat akan memberikan dukungan penuh apabila Polri mampu membuktikan perubahan melalui pelayanan yang cepat, adil, humanis, dan bebas dari penyalahgunaan wewenang.
“Kepercayaan publik tidak dibangun melalui slogan, tetapi melalui tindakan nyata.
Masyarakat ingin melihat reformasi Polri benar-benar hadir dalam pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum yang memberikan rasa keadilan bagi semua warga negara,” tutup Jacob Ereste.(Kontributor Yacob)

