Kawanindonesia.web.id – DPRD Jawa Timur menyoroti legalitas operasional Casbar Bangkok Crab Surabaya setelah menerima berbagai keluhan dari warga RW VI Kedungbaruk, Kecamatan Rungkut. Warga mengaku terganggu oleh kebisingan yang ditimbulkan dari aktivitas tempat hiburan malam tersebut dan meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap perizinan yang dimiliki pengelola.
Aspirasi itu disampaikan langsung kepada Anggota DPRD Jawa Timur dari Daerah Pemilihan Surabaya, Lilik Hendarwati, dalam forum yang juga menghadirkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup, serta Satpol PP.
Lilik Hendarwati mengatakan dirinya menerima berbagai masukan dari warga yang merasa aktivitas usaha tersebut telah mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.
Karena itu, ia meminta seluruh instansi terkait memberikan penjelasan mengenai status perizinan dan kesesuaian operasional tempat usaha tersebut dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya ingin seluruh OPD terkait menjelaskan secara terbuka apakah operasional usaha ini sudah sesuai aturan atau masih ada persoalan yang perlu diselesaikan. Aspirasi warga harus didengar dan ditindaklanjuti,” ujar Lilik.
Ketua Fraksi PKS DPRD Jawa Timur itu menegaskan bahwa seluruh persoalan harus dilihat berdasarkan aturan yang berlaku, termasuk menyangkut izin usaha, tata ruang, dampak lingkungan,
hingga ketentuan operasional tempat hiburan malam yang berada di sekitar kawasan permukiman.
Menurutnya, warga memiliki hak untuk memperoleh lingkungan yang aman dan nyaman.
Karena itu, pemerintah perlu memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai regulasi dan tidak merugikan masyarakat sekitar.
Dalam forum tersebut, Ketua RW VI Kedungbaruk, Maradi Budiono, menyampaikan sejumlah keluhan warga sejak Casbar Bangkok Crab mulai beroperasi hampir satu tahun terakhir.
Ia mengatakan banyak warga merasa terganggu oleh suara musik yang terdengar hingga larut malam.
“Kami menerima banyak laporan dari warga terkait suara musik yang sangat keras hingga dini hari. Kondisi ini tentu mengganggu waktu istirahat dan kenyamanan masyarakat,” kata Budiono.
Selain kebisingan, warga juga mengkhawatirkan dampak sosial yang muncul akibat keberadaan tempat hiburan malam di dekat kawasan permukiman dan tempat ibadah.
Menurutnya, warga telah beberapa kali menyampaikan keberatan kepada pemerintah, namun hingga kini operasional usaha tersebut masih berlangsung.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan DPMPTSP Jawa Timur, Yuswanto, menjelaskan bahwa Casbar Bangkok Crab telah memiliki izin restoran dan bar.
Namun, usaha tersebut belum mengantongi izin operasional sebagai klub malam.
“Yang sudah dimiliki adalah izin restoran dan bar. Sedangkan izin klub malam belum diterbitkan.
Dalam berita acara sebelumnya juga sudah ditegaskan bahwa aktivitas klub malam tidak boleh dijalankan sebelum seluruh persyaratan perizinan terpenuhi,” jelas Yuswanto.
Ia menambahkan bahwa salah satu syarat penting dalam pengajuan izin klub malam adalah pelaksanaan sosialisasi serta adanya persetujuan dari warga sekitar.
Hingga saat ini, syarat tersebut disebut belum terpenuhi.
Lilik Hendarwati menegaskan akan berkoordinasi dengan DPRD Kota Surabaya dan instansi terkait untuk memastikan persoalan ini mendapatkan kejelasan.
Ia berharap pemerintah dapat mengambil langkah yang tepat berdasarkan aturan yang berlaku sekaligus memperhatikan aspirasi masyarakat.
“Kami ingin ada kepastian hukum dan kejelasan bagi semua pihak. Pemerintah harus memastikan seluruh proses perizinan berjalan sesuai ketentuan, sementara aspirasi warga juga harus menjadi perhatian utama,” tegasnya.
DPRD Jawa Timur berharap dialog antara warga, pemerintah, dan pengelola usaha dapat menghasilkan solusi yang adil sehingga aktivitas usaha tetap berjalan sesuai aturan tanpa mengabaikan kenyamanan dan ketertiban lingkungan masyarakat.
(Bagas)

