Kawanindonesia web.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendorong transformasi besar dalam tata kelola seni dan budaya dengan mengubah pendekatan kelembagaan dari Dewan Kesenian menuju Dewan Kebudayaan Surabaya (DKebs).
Pemkot Surabaya menetapkan DKebs sebagai lembaga baru melalui Surat Keputusan Wali Kota untuk memperkuat sistem pengelolaan kebudayaan yang lebih terarah, terstruktur, dan berkelanjutan.
Pemerintah menargetkan lembaga ini tidak hanya fokus pada kegiatan seni, tetapi juga pada perumusan kebijakan kebudayaan daerah.
Dalam kebijakan baru ini, Pemkot Surabaya mengarahkan DKebs untuk menjembatani pemerintah dengan pelaku budaya, komunitas seni, serta akademisi.
Pemerintah juga mengajak seluruh elemen budaya untuk berkolaborasi dalam membangun ekosistem kebudayaan yang lebih inklusif.
Pemkot Surabaya menyesuaikan transformasi ini dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Pemerintah memperluas cakupan kebijakan yang tidak hanya mencakup seni, tetapi juga 10 Objek Pemajuan Kebudayaan, seperti tradisi, adat istiadat, dan pengetahuan lokal.
Pemerintah Kota Surabaya menilai perubahan ini penting untuk memperkuat identitas budaya daerah sekaligus meningkatkan daya saing kebudayaan di tengah perkembangan zaman yang semakin dinamis.
Melalui transformasi dari Dewan Kesenian ke Dewan Kebudayaan, Pemkot Surabaya berharap tercipta tata kelola budaya yang lebih modern, adaptif, dan berorientasi pada keberlanjutan kebudayaan Kota Pahlawan.(Red)

