Kawanindonesia.web.id – Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan, Abd. Gaffar, menegaskan bahwa Hak Tolak wartawan merupakan hak yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurutnya, perlindungan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kemerdekaan pers sekaligus menjamin kerahasiaan narasumber yang memberikan informasi kepada wartawan.
Abd. Gaffar menjelaskan bahwa wartawan tetap dapat dipanggil sebagai saksi dalam proses hukum apabila mengetahui, melihat, atau mengalami langsung suatu peristiwa pidana.
Namun, ia menekankan bahwa wartawan memiliki hak untuk menolak mengungkap identitas narasumber yang meminta kerahasiaan.
“Seorang wartawan bukan kebal hukum. Wartawan tetap wajib memenuhi panggilan sebagai saksi apabila berkaitan dengan suatu perkara.
Namun, ketika pertanyaan menyangkut identitas narasumber yang dilindungi, wartawan berhak menggunakan Hak Tolak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers,” ujarnya.
Ia menerangkan bahwa ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Aturan itu memberikan jaminan kepada wartawan untuk melindungi identitas narasumber dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di hadapan hukum.
Selain Undang-Undang Pers, Abd. Gaffar menyebut Pasal 7 Kode Etik Jurnalistik juga mengatur Hak Tolak sebagai kewajiban wartawan dalam menjaga kerahasiaan narasumber yang tidak ingin identitasnya diketahui publik.
Menurutnya, perlindungan terhadap Hak Tolak juga mendapat pengakuan dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010 yang menegaskan pentingnya penghormatan terhadap hak tersebut dalam proses peradilan.
Meski demikian, Abd. Gaffar mengingatkan bahwa Hak Tolak bukan hak yang bersifat mutlak.
Wartawan tetap berkewajiban memberikan kesaksian apabila menyaksikan langsung tindak pidana, menjadi korban atau pelapor, maupun diminta menjelaskan fakta-fakta pemberitaan yang tidak berkaitan dengan identitas narasumber.
Ia menegaskan bahwa yang dapat ditolak wartawan adalah pertanyaan yang mengarah pada identitas sumber informasi atau asal dokumen yang diperoleh melalui proses jurnalistik dan dijanjikan kerahasiaannya.
Abd. Gaffar juga meminta aparat penegak hukum dan majelis hakim menghormati ketentuan Hak Tolak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, perlindungan terhadap narasumber menjadi salah satu fondasi utama dalam menjaga kebebasan pers dan mendorong masyarakat untuk menyampaikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.
“Hak Tolak bukan untuk melindungi wartawan dari proses hukum, tetapi untuk melindungi narasumber yang memberikan informasi demi kepentingan publik.
Jika kerahasiaan sumber tidak dijaga, kepercayaan masyarakat terhadap pers dapat menurun dan fungsi kontrol sosial media akan melemah,” tegasnya.
Ia berharap seluruh aparat penegak hukum, insan pers, dan masyarakat memahami kedudukan Hak Tolak sesuai Undang-Undang Pers.
Dengan demikian, proses penegakan hukum dapat berjalan tanpa mengabaikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.(Red)

