LSM KCBI Desak Polisi Bongkar Mafia Batubara Ilegal Muara Enim-OKU Timur, Jangan Hanya Jerat Sopir

Kawanindonesia.web.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Provinsi Sumatera Selatan kembali mendatangi Mapolres OKU Timur, Kamis (30/7/2026).

Dalam aksi tersebut, KCBI mendesak aparat penegak hukum mengembangkan penyidikan dugaan pengangkutan batubara ilegal lintas Muara Enim–OKU Timur dan tidak hanya memproses para sopir yang diamankan.
Desakan itu menyusul pengungkapan kasus oleh Satreskrim Polres OKU Timur yang mengamankan sembilan truk tronton bermuatan sekitar 368 ton batubara yang disebut tidak dilengkapi dokumen resmi.


Perwakilan LSM KCBI Sumatera Selatan, Eri Widosen, menyatakan pihaknya menilai kasus tersebut perlu dikembangkan hingga mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali, pemodal, maupun penerima manfaat dari aktivitas tersebut.


“Kami meminta aparat tidak berhenti pada sopir. Penyidikan harus menyasar aktor utama yang diduga berada di balik aktivitas pengangkutan batubara ilegal ini,” ujar Eri di Mapolres OKU Timur.


Menurut Eri, KCBI menduga batubara tersebut berasal dari aktivitas penambangan ilegal di wilayah Muara Enim.

Ia juga menyampaikan dugaan bahwa pengangkutan dilakukan dengan menggunakan surat jalan yang tidak sah.

Dugaan tersebut, menurutnya, perlu dibuktikan melalui proses penyidikan yang transparan dan profesional oleh aparat penegak hukum.


LSM KCBI juga menilai penanganan perkara perlu mencakup seluruh rantai distribusi apabila ditemukan alat bukti yang cukup, termasuk terhadap pihak yang diduga memiliki tambang, pemilik armada angkutan, maupun pihak lain yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Dalam pernyataannya, KCBI menyampaikan beberapa poin yang menjadi perhatian, antara lain dugaan potensi kerugian negara akibat aktivitas pertambangan tanpa izin,

perlunya mengusut pihak yang diduga menjadi aktor intelektual, serta dugaan penggunaan dokumen pengangkutan yang tidak sesuai ketentuan.


Melalui aksi tersebut, KCBI menyampaikan lima tuntutan kepada Polres OKU Timur dan Polda Sumatera Selatan.

Organisasi itu meminta aparat mengusut dugaan pemilik tambang ilegal, mendalami dugaan keterlibatan perusahaan yang disebut dalam dokumen pengangkutan, menelusuri kepemilikan armada angkutan, membentuk tim gabungan untuk menindak aktivitas tambang ilegal,

serta membuka perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai kewenangan yang berlaku.
KCBI juga menyatakan akan terus mengawal proses hukum dan berharap aparat bekerja secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara tersebut.


Selain menyampaikan aspirasi di Mapolres OKU Timur, KCBI mengaku telah mengirimkan surat kepada instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk meminta audit terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang mereka soroti.


Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Polres OKU Timur maupun pihak-pihak yang disebut oleh KCBI mengenai tuntutan dan dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut.

Proses penyelidikan dan penyidikan masih menjadi kewenangan aparat penegak hukum, sementara seluruh dugaan keterlibatan pihak tertentu masih harus dibuktikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.(Kontributor c)

Berita Terkait