Kawanindonesia.web.id – PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Banjarmasin memastikan pelanggan yang terdampak pemadaman listrik berkepanjangan berhak menerima kompensasi apabila durasi gangguan melampaui batas standar Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang telah ditetapkan pemerintah.
Manager PLN UP3 Banjarmasin, Yanuar, mengatakan PLN mengacu pada Undang-Undang Ketenagalistrikan serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) dalam memberikan kompensasi kepada pelanggan.
Menurut Yanuar, PLN akan memberikan kompensasi secara otomatis kepada pelanggan yang memenuhi ketentuan. Pelanggan tidak perlu mengajukan permohonan secara mandiri untuk mendapatkan hak tersebut.
“Di mana kompensasi diberikan secara otomatis, jika durasi gangguan melebihi batas standar toleransi dan ketentuan,” ujar Yanuar saat ditemui di Kantor PLN UP3 Banjarmasin, Senin (27/7/2026).
Yanuar menjelaskan, PLN dapat memberikan kompensasi melalui mekanisme rekening pembayaran bagi pelanggan pascabayar. Sementara itu, pelanggan prabayar dapat menerima kompensasi melalui mekanisme pengisian token listrik.
“Jadi semua pelanggan yang terdampak akan dapat kompensasi,” ungkapnya.
Meski demikian, PLN akan memberikan kompensasi setelah kondisi kelistrikan kembali normal. PLN terlebih dahulu melakukan evaluasi terhadap Tingkat Mutu Pelayanan yang diterima pelanggan selama periode gangguan.
“Nanti setelah normal, baru diberlakukan TMP itu sendiri,” jelas Yanuar.
Mengacu pada ketentuan yang disampaikan PLN, besaran kompensasi akan menyesuaikan durasi gangguan listrik yang melampaui batas standar pelayanan.
Semakin lama pelanggan mengalami gangguan di atas batas standar, semakin besar persentase kompensasi yang dapat diterima.
Untuk gangguan listrik hingga dua jam, pelanggan mendapatkan kompensasi sebesar 50 persen dari biaya beban atau rekening minimum.
Gangguan lebih dari dua hingga empat jam mendapatkan kompensasi sebesar 75 persen.
Selanjutnya, gangguan lebih dari empat hingga delapan jam mendapatkan kompensasi sebesar 100 persen.
Gangguan lebih dari delapan hingga 16 jam mendapatkan kompensasi sebesar 200 persen.
Sementara itu, pelanggan yang mengalami gangguan listrik lebih dari 16 hingga 40 jam berhak mendapatkan kompensasi sebesar 300 persen.
Jika gangguan berlangsung lebih dari 40 jam, pelanggan dapat memperoleh kompensasi hingga 500 persen dari biaya beban atau rekening minimum.
Yanuar menegaskan, mekanisme kompensasi tersebut merupakan bentuk perlindungan bagi pelanggan ketika mutu pelayanan kelistrikan yang mereka terima tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah.
PLN UP3 Banjarmasin memastikan pihaknya akan menjalankan mekanisme kompensasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan mekanisme tersebut, pelanggan yang terdampak gangguan listrik berkepanjangan tetap dapat memperoleh haknya setelah PLN menyelesaikan evaluasi terhadap tingkat mutu pelayanan.
PLN juga terus berupaya memulihkan kondisi kelistrikan agar pelayanan kepada masyarakat kembali berjalan normal.
Pelanggan diimbau tetap mengikuti informasi resmi PLN terkait perkembangan penanganan gangguan dan mekanisme pemberian kompensasi.(Herman)

