Bupati Sidoarjo Siapkan Penertiban Miras Ilegal dan Prostitusi Terselubung

Kawanindonesia.web.id – Bupati Sidoarjo H. Subandi menyiapkan langkah penertiban terhadap peredaran minuman keras (miras) tanpa izin dan praktik prostitusi terselubung yang masih ditemukan di sejumlah wilayah.

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan menggelar operasi gabungan secara berkala untuk menangani persoalan tersebut.

Subandi memimpin rapat koordinasi lintas sektor di Ruang Rapat Delta Wicaksana Setda Sidoarjo, Senin (27/7/2026).

Rapat tersebut membahas penanganan peredaran miras ilegal, tempat hiburan atau rumah karaoke yang diduga tidak memenuhi ketentuan, serta praktik prostitusi terselubung.

Sejumlah unsur Forkopimda hadir dalam rapat tersebut, termasuk Kapolresta Sidoarjo, Dandim 0816 Sidoarjo, Ketua DPRD Sidoarjo, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Pengadilan Sidoarjo, dan Kepala BNN Sidoarjo.

Pemkab Sidoarjo juga melibatkan organisasi keagamaan dan tokoh masyarakat, seperti PCNU, MUI, PD Muhammadiyah, DPD LDII, serta sejumlah kiai.

Pemerintah daerah turut mengajak organisasi perangkat daerah terkait dan jajaran kecamatan untuk memperkuat penanganan di lapangan.

Dalam rapat tersebut, seluruh pihak sepakat meningkatkan sinergi untuk memberantas berbagai persoalan sosial yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.

Pemerintah akan menggelar operasi gabungan secara berkala untuk menyasar peredaran miras ilegal, tempat hiburan karaoke yang melanggar ketentuan, serta lokasi yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi.

Selain melakukan operasi, Pemkab Sidoarjo akan memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan perizinan usaha hiburan.

DPMPTSP, Satpol PP, dan aparat penegak hukum akan berkoordinasi untuk memastikan setiap usaha menjalankan kegiatan sesuai aturan.

Pemerintah juga akan meningkatkan patroli preventif di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.

Camat, pemerintah desa dan kelurahan, serta aparat kewilayahan akan ikut memberikan informasi terkait lokasi yang perlu mendapat perhatian.

Bupati Sidoarjo H. Subandi memastikan pemerintah akan menutup toko miras yang tidak memiliki izin.

Ia juga meminta seluruh unsur Forkopimda terlibat dalam operasi penertiban agar langkah tersebut berjalan efektif.

“Saya minta waktu dalam satu bulan ini, insya Allah akan kita selesaikan. Kita akan tertibkan secara intens, jadi tidak hanya berhenti hari ini saja karena kalau dibiarkan tambah menjamur,” ujar Subandi.

Subandi mengungkapkan pemerintah telah mengidentifikasi sedikitnya 16 toko miras yang tidak mengantongi izin.

Pemkab Sidoarjo akan menindak toko-toko tersebut dan melanjutkan pendataan untuk menemukan lokasi lain yang belum teridentifikasi.

“Ini tadi yang sudah masuk ke kita kurang lebih ada 16 yang tidak berizin. Makanya ini kita sasar semua. Ini yang diketahui, yang tidak banyak,” jelasnya.

Untuk memperluas pendataan, Subandi meminta camat, kapolsek, dan danramil berkoordinasi dengan pemerintah desa dan kelurahan. Pemerintah akan mengumpulkan informasi dari setiap wilayah sebelum melakukan penertiban di lapangan.

Subandi juga menegaskan pemerintah akan menindak toko miras yang melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Menurutnya, pemerintah dapat menutup toko miras yang lokasinya tidak sesuai dengan ketentuan, termasuk toko yang berada di sekitar sekolah, tempat peribadatan, maupun rumah sakit.

Ia menegaskan pemerintah tetap dapat melakukan penutupan apabila lokasi usaha melanggar aturan meskipun pemilik telah mengantongi izin.

“Meski dia ada izin namun berdekatan dengan sekolah dan lainnya, ini kita tutup, sesuai dengan Perda yang ada,” tegasnya.

Selain menertibkan peredaran miras ilegal, Pemkab Sidoarjo juga akan menyisir lokasi yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi terselubung.

Pemerintah memberi perhatian terhadap sejumlah wilayah, termasuk Krian, Jabon, dan kawasan Pasar Larangan.

Tempat kos juga akan menjadi sasaran pemantauan. Pemerintah akan menindak lokasi yang terbukti menyalahgunakan tempat tinggal sebagai tempat kegiatan yang melanggar ketertiban dan norma masyarakat.

Ketua PCNU Sidoarjo KH. Zaenal Abidin mengapresiasi langkah Pemkab Sidoarjo yang merespons persoalan sosial tersebut.

Ia berharap pemerintah menjalankan penertiban secara konsisten dan berkelanjutan.“Kami berharap mudah-mudahan semua pejabat, stakeholder yang ada di Kabupaten Sidoarjo, wabilkhusus Pak Bupati, terus melakukan gerakan-gerakan untuk melakukan sweeping terhadap tempat-tempat penjualan miras,” harap Zaenal.

Pemkab Sidoarjo juga mendorong organisasi kemasyarakatan dan keagamaan untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan. Pemerintah berharap kegiatan pembinaan moral, edukasi, penyuluhan,

pendampingan masyarakat, serta penguatan ketahanan keluarga dapat membantu mencegah perilaku berisiko.

Selain penertiban, pemerintah akan meningkatkan sosialisasi mengenai bahaya penyalahgunaan minuman beralkohol dan zat adiktif kepada pelajar, mahasiswa, pemuda, serta masyarakat.

Pemkab juga akan memperluas edukasi kesehatan reproduksi dan pencegahan HIV.

Pemerintah akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap hasil operasi terpadu dan penegakan hukum.

Evaluasi tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah lanjutan dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kondusivitas Kabupaten Sidoarjo.(Maya)

Berita Terkait