Kawanindonesia.web.id – Satresnarkoba Polresta Deli Serdang bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Polisi langsung mendatangi lokasi yang dilaporkan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Petugas mengecek dua lokasi berbeda di Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang. Namun, hasil penyelidikan di kedua lokasi tidak menemukan bukti adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu sebagaimana informasi yang diterima polisi.
Penyelidikan pertama berlangsung pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Dusun Tani A, Desa Sidodadi Ramunia, Kecamatan Beringin.
Personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy. Petugas juga memeriksa lokasi yang disebut dalam aduan serta menggali informasi dari masyarakat sekitar.
Dari hasil pengecekan, petugas tidak menemukan penjual narkotika, lapak transaksi maupun tanda-tanda aktivitas jual beli narkoba.
Masyarakat sekitar juga tidak membenarkan adanya peredaran narkotika seperti yang dilaporkan.
Petugas kemudian menindaklanjuti aduan kedua sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Pasar III, Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin.
Personel kembali melakukan penyelidikan, pemeriksaan lokasi, metode undercover buy, serta meminta keterangan dari masyarakat setempat.
Hasil pemeriksaan kembali nihil. Polisi tidak menemukan penjual narkotika, lapak transaksi maupun indikasi peredaran sabu di lokasi tersebut.
Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., mengatakan pihaknya tetap menindaklanjuti setiap informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika.
“Setiap informasi terkait narkotika tetap kami tindak lanjuti. Petugas turun langsung ke lokasi untuk memastikan kebenarannya,” ujar Fery, Senin (5/10/2026).
Fery mengimbau masyarakat menyampaikan informasi secara benar dan bertanggung jawab.
Ia meminta masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya karena dapat mengganggu proses penanganan perkara maupun aktivitas kepolisian.
“Silakan masyarakat memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika. Namun, informasi tersebut hendaknya disampaikan secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Respons cepat Satresnarkoba Polresta Deli Serdang menunjukkan bahwa polisi tetap memverifikasi setiap aduan masyarakat secara langsung di lapangan.
Meski kedua laporan tersebut tidak menemukan bukti, polisi tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika dengan data yang dapat dipertanggungjawabkan.(Riki)
