PETI Kotanopan Disorot, Almandalika Ultimatum Gubernur Sumut Usut Dugaan Pelaku GD dan PW

Kawanindonesia.web.id – Aliansi Mandailing Natal Peduli Lingkungan dan Konservasi Alam (Almandalika) mengultimatum Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution untuk segera menindaklanjuti penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Almandalika mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara membawa pihak yang mereka sebut berinisial GD dan PW ke ranah hukum apabila hasil pemeriksaan dan bukti yang tersedia menunjukkan keterlibatan dalam aktivitas PETI.

Desakan tersebut mereka sampaikan melalui surat terbuka, somasi, dan ultimatum tuntutan darurat penanganan PETI serta dugaan persoalan aktivitas pertambangan di Kabupaten Madina.

Surat bertanggal 22 Juli 2026 itu mereka tujukan kepada Gubernur Sumut dan ditembuskan kepada sejumlah pejabat serta instansi terkait di tingkat pusat dan daerah.

Almandalika meminta Gubernur Sumut menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti hasil penertiban PETI Kotanopan yang dilakukan Tim Terpadu Pemprov Sumut.

Mereka juga meminta pemerintah mengusut secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.

“Pemprov Sumut harus menunjukkan keseriusan dan komitmen dalam menindaklanjuti hasil penertiban PETI Kotanopan. Jika bukti pemeriksaan menguatkan dugaan keterlibatan GD dan PW, kami meminta aparat membawa perkara tersebut ke ranah hukum,” demikian inti tuntutan Almandalika.

Almandalika Minta Klarifikasi Tim TerpaduSelain mendesak penegakan hukum, Almandalika meminta Tim Terpadu Pemprov Sumut memberikan klarifikasi terkait sejumlah informasi yang berkembang setelah penertiban PETI di Kotanopan.

Pertama, mereka mempertanyakan informasi mengenai kedatangan Tim Terpadu ke Madina dan kaitannya dengan kegiatan reklamasi yang dilakukan Kepala Desa Singengu Julu, Maraginda Hakim Nasution.

Kedua, Almandalika meminta Tim Terpadu menjelaskan identitas inisial yang tercantum dalam laporan atau rilis resmi hasil penertiban.

Mereka menyebut adanya perbedaan antara inisial yang beredar dengan pernyataan Kepala Desa Singengu Julu yang membantah keterlibatan dalam aktivitas PETI.

Ketiga, Almandalika meminta penjelasan mengenai dokumen yang diserahkan Tim Terpadu kepada Maraginda.

Mereka menilai perlu ada kejelasan apakah dokumen tersebut merupakan teguran terkait aktivitas PETI atau berkaitan dengan pengajuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Almandalika juga mempertanyakan konteks dokumentasi foto antara Tim Terpadu dan Kepala Desa Singengu Julu serta meminta penjelasan mengenai dasar hukum kegiatan reklamasi di bekas lokasi galian PETI di kawasan Pasar Kotanopan.

Selain itu, mereka meminta pemerintah memastikan kegiatan reklamasi tidak menjadi kedok untuk kembali melakukan aktivitas pertambangan ilegal.Soroti Alat Tambang yang Diamankan

Almandalika juga meminta Tim Terpadu menjelaskan hasil penertiban PETI di Kotanopan, termasuk keberadaan satu unit ekskavator dan sejumlah peralatan operasional tambang yang disebut diamankan saat penertiban.

Mereka meminta pemerintah menjelaskan langkah hukum terhadap peralatan tersebut serta memastikan proses penanganannya berjalan sesuai aturan.Almandalika juga meminta Pemprov Sumut mengambil tindakan apabila menemukan pihak yang mencatut nama atau institusi pemerintah untuk menyebarkan informasi yang tidak benar atau menyesatkan masyarakat.

Menurut Almandalika, aktivitas PETI di Kabupaten Madina telah menimbulkan persoalan lingkungan dan sosial yang serius. Mereka menyoroti potensi kerusakan ekosistem sungai, pencemaran lingkungan, serta ancaman bencana ekologis akibat aktivitas pertambangan tanpa izin.Karena itu, mereka meminta pemerintah melakukan penertiban secara menyeluruh di seluruh lokasi PETI yang berada di Kabupaten Madina.Ultimatum 7×24 JamAlmandalika memberikan waktu 7×24 jam kepada Gubernur Sumut untuk memberikan klarifikasi resmi dan terbuka mengenai penanganan PETI di Kabupaten Madina.Mereka juga meminta pemerintah segera mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal.Jika pemerintah tidak memberikan respons sesuai tuntutan tersebut, organisasi yang tergabung dalam Almandalika menyatakan akan mendatangi Kantor Gubernur Sumut untuk menggelar aksi demonstrasi.Selain penegakan hukum, Almandalika menyampaikan sejumlah tuntutan lain. Mereka meminta Pemprov Sumut menerbitkan regulasi mengenai Satgas Terpadu, menyurati Presiden untuk mendorong penertiban PETI dalam skala nasional, serta melakukan penindakan komprehensif terhadap seluruh aktivitas PETI di Madina.

Mereka juga mendorong pemerintah memutus distribusi bahan bakar ilegal yang mendukung aktivitas PETI, memetakan lokasi potensial untuk WPR, serta memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada penambang rakyat tradisional.

Almandalika turut meminta pemerintah memperbaiki dan mereklamasi lahan yang rusak akibat aktivitas PETI.

Mereka mendorong Pemprov Sumut berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Madina, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menangani persoalan pertambangan ilegal.

Almandalika menegaskan bahwa pemerintah harus mengambil langkah nyata untuk menghentikan aktivitas PETI dan memulihkan lingkungan yang terdampak.

Sementara itu, dugaan keterlibatan GD dan PW dalam aktivitas PETI masih memerlukan verifikasi dan pembuktian dari aparat penegak hukum.

Pihak-pihak yang disebut dalam tuntutan tersebut juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau bantahan.

Almandalika berharap pemerintah segera memberikan penjelasan mengenai hasil penertiban PETI Kotanopan dan mengambil tindakan berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Mereka menilai langkah tegas dan transparan diperlukan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat sekaligus melindungi lingkungan di Kabupaten Mandailing Natal.(Kontributor Magrifatulloh)

Berita Terkait