Kawanindonesia.web.id— Aktivis dan pegiat gerakan buruh mendorong pekerja memperkuat persatuan untuk memperjuangkan hak dan martabat di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru.
Mereka menilai buruh perlu terlibat aktif mengawal proses penyusunan regulasi agar aturan baru benar-benar memberikan perlindungan dan kepastian bagi pekerja.
Dorongan tersebut mengemuka dalam acara diskusi aktivis dan buruh yang membahas masa depan ketenagakerjaan sekaligus menyambut pembahasan RUU Ketenagakerjaan baru.
Dalam forum itu, Adi Bunardi, M.Fil.I, menyampaikan gagasan bertajuk “Manifesto Martabat Buruh: Merebut Kembali Hari Esok yang Dijual Murah.
Adi Bunardi menilai gerakan buruh menghadapi tantangan besar dalam memperjuangkan kesejahteraan dan kepastian masa depan pekerja.
Karena itu, ia mengajak para pekerja dan aktivis memperkuat solidaritas serta menghilangkan sekat antar serikat buruh.
Menurutnya, buruh tetap, buruh kontrak, pekerja outsourcing, hingga pekerja informal menghadapi persoalan yang saling berkaitan.
Ia mendorong seluruh kelompok pekerja membangun persatuan agar mampu memperjuangkan kepentingan bersama.”Kapitalisme menang karena mereka berhasil memecah belah kita.
Mereka memisahkan buruh tetap dengan buruh kontrak, mereka memisahkan buruh pabrik dengan ojek online, mereka memisahkan buruh formal dengan buruh informal,” kata Adi dalam pemaparannya.
Ia menegaskan bahwa gerakan buruh perlu mengutamakan kepentingan bersama di atas ego sektoral.
Menurutnya, berbagai organisasi pekerja dapat membangun garis perjuangan yang lebih solid ketika menghadapi persoalan ketenaga. kerjaan.
Selain menyerukan persatuan, Adi juga mengajak buruh menolak narasi ketakutan yang menurutnya kerap muncul dalam perdebatan mengenai upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan keberlangsungan perusahaan.
Ia menilai pekerja harus memiliki keberanian untuk memperjuangkan hak secara bermartabat.
Menurutnya, buruh perlu membangun posisi tawar yang kuat melalui organisasi dan gerakan kolektif.
Adi juga menyoroti persoalan sistem kerja kontrak dan outsourcing yang menurutnya dapat menciptakan ketidakpastian bagi pekerja.
Ia menilai pekerja membutuhkan kepastian masa depan agar dapat merencanakan kehidupan keluarga, pendidikan anak, serta kebutuhan tempat tinggal secara lebih baik.
Dalam manifesto tersebut, Adi mengaitkan kondisi pekerja dengan konsep alienasi yang dikemukakan pemikir Karl Marx.
Ia menjelaskan bahwa pekerja dapat mengalami keterasingan dari hasil kerja, proses kerja, hingga masa depan mereka sendiri ketika sistem kerja terus menciptakan ketidakpastian.
Ia mencontohkan pekerja yang menghasilkan produk bernilai tinggi tetapi belum tentu mampu membeli produk yang mereka buat. Kondisi tersebut,
menurutnya, menunjukkan adanya persoalan ketimpangan antara nilai hasil kerja dan kesejahteraan pekerja.Adi juga menilai gerakan buruh tidak boleh hanya berfokus pada persoalan di lingkungan pabrik.
Ia mendorong pekerja membangun solidaritas dengan kelompok masyarakat lain, seperti mahasiswa, petani, masyarakat adat, dan masyarakat miskin kota.
Menurutnya, perjuangan buruh juga berkaitan dengan persoalan sosial yang lebih luas, termasuk akses pendidikan, persoalan agraria, perumahan, serta lingkungan hidup.
“Perjuangan buruh adalah perjuangan melawan mafia tanah yang menggusur petani, perjuangan melawan privatisasi kampus yang membuat anak-anak buruh tidak bisa kuliah, perjuangan melawan kerusakan lingkungan yang meracuni kampung-kampung kita,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Adi juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan regulasi ketenagakerjaan.
Ia mengajak buruh tetap mengawal kebijakan pemerintah dan proses legislasi agar kepentingan pekerja mendapat perhatian.
Ia mengingatkan buruh agar tidak hanya mengandalkan proses perundingan elite dalam pembentukan regulasi.
Menurutnya, organisasi buruh harus aktif menyampaikan aspirasi dan mengawal pembahasan RUU Ketenagakerjaan dari tingkat akar rumput.
“Jika kalian diam, jika kalian hanya mengandalkan para negosiator di atas meja perundingan tanpa adanya tekanan massa yang militan di akar rumput, maka undang-undang baru itu hanya akan menjadi kertas macan ompong,” kata Adi.
Ia kemudian menyampaikan tiga agenda utama bagi gerakan buruh. Pertama, memperkuat persatuan antar serikat dan menghapus sekat antara berbagai kelompok pekerja.
Kedua, membangun keberanian pekerja untuk memperjuangkan hak secara kolektif. Ketiga, memperluas gerakan buruh menjadi bagian dari gerakan politik rakyat.
Adi menilai gerakan buruh membutuhkan konsolidasi yang lebih kuat untuk menghadapi perubahan dunia kerja.
Perkembangan teknologi, kecerdasan buatan, perubahan model bisnis, serta dinamika ekonomi global juga menuntut pekerja memperkuat organisasi dan meningkatkan kapasitas mereka.
Melalui manifesto tersebut, ia mengajak buruh merebut kembali martabat dan masa depan mereka melalui perjuangan yang terorganisasi.
Ia juga menyerukan agar pekerja tidak menyerah menghadapi berbagai tantangan ketenagakerjaan.
Bagi Adi, pembahasan RUU Ketenagakerjaan baru menjadi momentum bagi buruh untuk menyatukan suara dan memperjuangkan regulasi yang mampu memberikan perlindungan, kepastian kerja, upah yang layak, serta penghormatan terhadap martabat manusia.
Ia berharap gerakan buruh dapat membangun solidaritas yang lebih luas sehingga pekerja memiliki kekuatan untuk mengawal kebijakan ketenagakerjaan sekaligus memperjuangkan masa depan yang lebih baik bagi generasi berikutnya.(Kontributor Yacob)

