DPRD Tulungagung Soroti Pengelolaan APBD 2025, KUA-PPAS 2027 Mulai Dibahas

Kawanindonesia.web.id – DPRD Kabupaten Tulungagung menyoroti pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2025 sekaligus mulai membahas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.


Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung yang digelar di Graha Wicaksana, Lantai II Kantor DPRD Kabupaten Tulungagung, Kamis (23/7/2026).


Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Marsono memimpin rapat paripurna yang turut dihadiri Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, staf ahli, para asisten, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta camat se-Kabupaten Tulungagung.
Rapat paripurna tersebut memiliki tiga agenda utama.

DPRD menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, membahas penyampaian Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, serta melaksanakan pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD.


Dalam pembahasan pertanggungjawaban APBD 2025, seluruh fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir sebelum menetapkan Raperda tersebut.


Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicaranya, Eko Wijianto, menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Rekomendasi tersebut mendorong pemerintah daerah memperbaiki pengelolaan keuangan sekaligus meningkatkan efektivitas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.


Fraksi Gerindra meminta pemerintah daerah memprioritaskan pemanfaatan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) untuk menutup defisit anggaran Jaminan Kesehatan Masyarakat dalam mendukung program Universal Health Coverage (UHC).


Selain itu, Fraksi Gerindra meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada rekanan yang terlambat menyelesaikan proyek pembangunan.

Mereka juga mendorong pemerintah mengevaluasi sistem pengadaan barang dan jasa secara menyeluruh.


Fraksi Gerindra turut meminta pemerintah menyusun payung hukum bagi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dalam melaksanakan pemeliharaan jalan.

Mereka juga mendorong DPRD dan pemerintah daerah membangun mekanisme monitoring dan evaluasi secara berkala.


Selain itu, Fraksi Gerindra meminta pemerintah meningkatkan akurasi perencanaan anggaran dan menyelaraskannya dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tulungagung Tahun 2025–2029.


“Rekomendasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus acuan dalam meningkatkan efektivitas pembangunan, tata kelola pemerintahan, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Eko.


Sementara itu, Plt. Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin mengapresiasi dukungan DPRD dalam proses penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.


Ahmad Baharudin menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.


“Opini tersebut mengalami penurunan satu tingkat dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini menjadi perhatian kami untuk terus melakukan pembenahan tata kelola keuangan daerah agar pada tahun-tahun mendatang dapat kembali memperoleh hasil yang lebih baik,” kata Ahmad Baharudin.


Dalam rapat yang sama, Pemerintah Kabupaten Tulungagung menyampaikan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.

Pemerintah daerah mengusung tema pembangunan “Tulungagung Berkarakter, Pembangunan SDM Berakhlak Mulia, Potensi Ekonomi Lokal Bernilai Tambah, serta Tata Kelola Bersih dan Akuntabel”.


Pemerintah Kabupaten Tulungagung akan menjalankan tema tersebut melalui delapan prioritas pembangunan. Prioritas tersebut meliputi peningkatan kesejahteraan sosial, penguatan ekonomi daerah, pembangunan sumber daya manusia, peningkatan kualitas pelayanan publik, pengembangan infrastruktur,

penguatan tata kelola pemerintahan, peningkatan ketahanan terhadap bencana, serta pelestarian budaya daerah.
Dalam rancangan KUA-PPAS 2027, pemerintah daerah memproyeksikan pendapatan sebesar Rp2,708 triliun dan belanja sebesar Rp2,995 triliun.


Dengan proyeksi tersebut, pemerintah daerah memperkirakan defisit anggaran sekitar Rp286,87 miliar. Pemerintah akan menutup defisit tersebut melalui penerimaan pembiayaan dengan nilai yang sama.


Ahmad Baharudin berharap Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) segera membahas rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.


“Kesepakatan terhadap dokumen KUA-PPAS ini menjadi landasan penting dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 agar proses perencanaan dan penganggaran dapat berjalan tepat waktu, efektif, dan sesuai kebutuhan pembangunan daerah,” ujarnya.


DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung selanjutnya akan melanjutkan pembahasan KUA-PPAS 2027 sebagai tahapan penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.

Proses tersebut diharapkan dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.(Red)

Berita Terkait