Pengelolaan Venue Olahraga Jadi Sorotan, DPRD Jatim Minta Dispora Berbenah

Kawanindonesia.web.id – Pengelolaan venue olahraga milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur menjadi sorotan Komisi C DPRD Jawa Timur.

Anggota Komisi C DPRD Jatim, Abdullah Abu Bakar, meminta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Jawa Timur segera melakukan pembenahan agar aset olahraga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mendukung pembinaan olahraga.


Sorotan tersebut disampaikan setelah Komisi C DPRD Jatim menggelar rapat dengar pendapat dengan Dispora Jawa Timur.

Dalam forum tersebut terungkap masih banyak venue olahraga yang belum dikelola secara maksimal sehingga potensi ekonomi dari aset daerah belum tergarap secara optimal.


Abdullah Abu Bakar menilai Dispora perlu menghadirkan terobosan baru dalam pengelolaan aset olahraga.

Menurutnya, berbagai fasilitas olahraga milik pemerintah provinsi memiliki peluang besar untuk dikerjasamakan dengan pihak ketiga tanpa mengurangi fungsi utamanya sebagai sarana pembinaan atlet dan pelayanan kepada masyarakat.


“Banyak venue olahraga yang dapat dimanfaatkan melalui kerja sama sehingga mampu memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah. Pengelolaan aset harus lebih inovatif dan profesional,” ujarnya.


Mantan Wali Kota Kediri tersebut menegaskan bahwa optimalisasi aset olahraga tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga memperluas akses masyarakat terhadap fasilitas olahraga yang berkualitas.

Dengan pemanfaatan yang lebih baik, budaya hidup sehat dan minat masyarakat untuk berolahraga juga diharapkan terus meningkat.


Selain itu, Abdullah mendorong Dispora Jatim memperkuat kolaborasi dengan sektor swasta, komunitas olahraga, maupun penyelenggara berbagai kegiatan olahraga dan hiburan.

Menurutnya, sinergi tersebut dapat meningkatkan tingkat pemanfaatan venue sekaligus menciptakan sumber pendapatan baru bagi daerah.


Berdasarkan pemaparan Dispora Jawa Timur, sejumlah fasilitas olahraga masih membutuhkan perbaikan, seperti dojo judo beserta asrama, venue senam berikut fasilitas pendukungnya, hingga kolam renang.

Keterbatasan anggaran pemeliharaan menjadi salah satu tantangan dalam menjaga kualitas aset tersebut.


Selain persoalan pemeliharaan, DPRD Jatim juga menyoroti berakhirnya beberapa kerja sama pemanfaatan venue dengan pihak swasta, termasuk kerja sama yang sebelumnya dilakukan dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

Kondisi tersebut dinilai menjadi evaluasi penting agar Dispora mampu menyusun pola kemitraan yang lebih berkelanjutan.


Untuk Tahun Anggaran 2026, Dispora Jawa Timur menargetkan Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp2,3 miliar dari pengelolaan aset olahraga.

DPRD Jatim berharap target tersebut dapat dicapai melalui strategi pengelolaan yang lebih efektif, inovatif, dan berbasis potensi aset yang dimiliki.


Komisi C DPRD Jawa Timur menegaskan akan terus mengawal upaya pembenahan pengelolaan venue olahraga.

Melalui tata kelola yang profesional, aset olahraga diharapkan tidak hanya memberikan kontribusi terhadap PAD,

tetapi juga menjadi sarana yang mampu mendukung pembinaan atlet, meningkatkan prestasi olahraga, serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Jawa Timur.(Red)


Berita Terkait