Kawanindonesia.web.id– Polres Pasuruan mengungkap kasus kematian seorang pelajar SMK berinisial MIA di kawasan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Polisi menduga kematian korban berkaitan dengan upaya perampasan sepeda motor yang dilakukan kerabatnya sendiri.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan WYH bin ZA (24), warga Dusun Krajan, Desa Candi Binangun, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Polisi menyebut WYH masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono mengungkap penanganan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Sabtu (3/10/2026).
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Rizky Akbar Kurniadi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat itu, WYH meminta MIA menjemputnya di wilayah Sukorejo. Keduanya kemudian berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi N 2973 TCN milik korban menuju kawasan Leduk.
Korban Dipukul Menggunakan Kayu
Sekitar pukul 17.30 WIB, keduanya tiba di Jalan Tegalan, Dusun Tonggowah, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen.
Menurut keterangan polisi, WYH kemudian turun dari sepeda motor dan berjalan kaki. Karena jalan tersebut buntu, MIA memutar sepeda motornya.
Saat korban berada sekitar 15 meter di depannya, WYH mengambil sebatang kayu dari pinggir jalan. Tersangka kemudian memukul bagian belakang kepala korban hingga terjatuh.
Polisi menyebut WYH kembali memukul korban beberapa kali hingga korban meninggal dunia.
Setelah itu, tersangka menutupi tubuh korban dengan daun kering dan membakarnya menggunakan korek api.
Polisi menduga tindakan tersebut bertujuan menghilangkan jejak.
Polisi Telusuri Motif Penguasaan Motor
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi menduga WYH melakukan aksi tersebut untuk menguasai sepeda motor milik korban.
AKP Rizky mengatakan tersangka diduga membutuhkan uang setelah sepeda motor miliknya digadaikan.
“Berdasarkan informasi yang dihimpun memang terduga pelaku kerap bermain judi online dan baru-baru ini mengalami kekalahan,” kata Rizky.
Setelah menguasai sepeda motor korban, WYH kemudian menggadaikannya kepada seseorang berinisial BU dengan nilai Rp2,4 juta.
Polisi menyebut tersangka menggunakan uang tersebut untuk menebus sepeda motor miliknya yang sebelumnya digadaikan.
Keluarga Temukan Jejak Sepeda Motor Korban
Kasus tersebut terungkap setelah keluarga MIA menemukan sepeda motor milik korban berada dalam penguasaan seseorang berinisial PU.
PU kemudian mengaku kepada keluarga korban bahwa dirinya menerima sepeda motor tersebut dari WYH.
Keluarga selanjutnya mencari WYH dan menanyakan keberadaan MIA, Karena memberikan keterangan yang berbelit-belit, keluarga menyerahkan WYH kepada polisi untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor Honda Beat N 2973 TCN, telepon seluler Realme, korek api, sebatang kayu yang diduga digunakan untuk memukul korban, sandal milik korban, botol minuman, serta dua lembar daun sisa terbakar.
Korban Mengalami Sejumlah Luka
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis atau visum luar, korban mengalami luka bakar pada bagian kepala, wajah, telinga, mata, leher, punggung atas, dan tangan kanan.
Korban juga mengalami pendarahan dari hidung dan telinga, luka lecet pada pipi, serta memar pada bagian perut.
Atas perbuatannya, penyidik menyangkakan WYH dengan Pasal 479 subsider Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Penyidik juga menerapkan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Polisi masih memeriksa sejumlah saksi dan mendalami fakta-fakta lain untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa.
Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono menegaskan pihaknya menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.(Red)
