Kawankitanews.web.id — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), menjadi sorotan setelah warga diduga membakar alat berat yang disebut beroperasi di lokasi PETI Jambur Tarutung.
Peristiwa tersebut terjadi baru-baru ini dan videonya beredar di media sosial.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, alat berat jenis excavator atau beko diduga menjadi sasaran aksi warga yang sebelumnya memprotes aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.
Warga dan jamaah Masjid Al-Muhtadin Jambur Tarutung disebut telah menyampaikan keberatan terhadap aktivitas alat berat.
Mereka menilai kegiatan tersebut berlangsung terlalu dekat dengan masjid, yakni sekitar 15 meter dari bagian belakang rumah ibadah.
Warga khawatir suara mesin mengganggu aktivitas ibadah. Mereka juga mengkhawatirkan aktivitas alat berat berdampak terhadap keamanan bangunan masjid dan lingkungan di sekitarnya.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan masyarakat sebelumnya telah menyampaikan protes dan larangan kepada pihak yang diduga menjalankan aktivitas tersebut.
Menurut warga tersebut, masyarakat sebelumnya mengacu pada kesepakatan mengenai batas aktivitas minimal 40 meter dari masjid. Namun, ia menyebut aktivitas alat berat tetap berlangsung.
“Perjanjian batas minimal 40 meter dari masjid dilanggar. Sebelumnya warga sudah melakukan protes dan memberikan larangan.
Karena peringatan warga diabaikan, akhirnya terjadi aksi tersebut,” ujarnya.
Satgas PETI Madina Disorot
Peristiwa tersebut turut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penanganan aktivitas PETI di wilayah Kotanopan.
Sejumlah elemen masyarakat sipil meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum mengevaluasi pengawasan serta penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin.
Sekretaris Forum Kajian Lingkungan dan Study Kerakyatan (KLIK SK), Arief Azka Batubara, mengatakan aparat perlu melakukan evaluasi secara serius terhadap persoalan PETI di Kotanopan.
“Sangat tidak masuk akal jika aktivitas tambang yang diduga ilegal dan lokasinya dekat dengan Kantor Camat, Polsek, serta Koramil Kotanopan tidak diketahui.
Kami mempertanyakan efektivitas pengawasan dan penindakan di lapangan,” kata Arief di Panyabungan, Minggu (4/10/2026).
Arief juga meminta aparat mencegah persoalan PETI berkembang menjadi konflik horizontal.
Menurut dia, aparat perlu menempuh langkah hukum yang terukur agar masyarakat memiliki jalur penyelesaian resmi ketika menghadapi persoalan di lapangan.
KLIK SK Desak Kapolda Sumut Perhatikan PETI Kotanopan
KLIK SK juga meminta Kapolda Sumatera Utara memberikan perhatian terhadap persoalan PETI di Kabupaten Mandailing Natal.
Arief mengatakan aparat perlu mengusut aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin serta memastikan proses penegakan hukum berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
“Kami mendesak Kapolda Sumatera Utara yang baru untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Usut siapa saja yang berada di balik aktivitas PETI di Kotanopan.
Jika ditemukan unsur pidana, proses sesuai hukum tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Arief juga meminta aparat memverifikasi informasi masyarakat mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang disebut menggunakan inisial PW dan GD.
Namun, informasi tersebut masih berupa tudingan dan belum mendapatkan konfirmasi maupun pembuktian dari aparat penegak hukum.
Karena itu, pihak-pihak yang disebut tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi.
Dugaan Pembakaran Juga Perlu Diusut
Selain dugaan aktivitas PETI, aparat juga perlu mengusut peristiwa pembakaran atau perusakan alat berat apabila peristiwa tersebut terbukti terjadi.
Penanganan perkara dapat mencakup dua sisi, yakni dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin dan dugaan tindak pidana terhadap alat berat.
Aparat perlu mengumpulkan bukti serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui kejadian untuk memastikan kronologi dan pihak yang bertanggung jawab.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal maupun Polres Mandailing Natal mengenai dugaan aktivitas PETI dan peristiwa pembakaran alat berat tersebut.
Awak media masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak terkait agar pemberitaan dapat menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, Polres Mandailing Natal, pengelola atau pemilik alat berat, serta pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan jurnalistik.
(Magrifatulloh)
.
