Kawanindonesia.web.id – Polrestabes Surabaya membongkar dugaan komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga beraksi di puluhan lokasi.
Polisi menangkap tiga terduga pelaku yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian di sedikitnya 36 tempat kejadian perkara (TKP).
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial M.S.F. (24), O.C.K. (28), dan A.L. (27). Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap mereka setelah polisi menindaklanjuti sejumlah laporan kehilangan sepeda motor.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat.
Polisi kemudian mengembangkan laporan yang ditangani Polsek Gubeng, Polsek Sukolilo, dan Polsek Mulyorejo.
“Pengungkapan ini menindaklanjuti laporan warga. Sementara ada tiga laporan utama yang ditangani di Polsek Gubeng, Polsek Sukolilo, dan Polsek Mulyorejo,” kata Hadi, Sabtu (3/10/2026).
Sasar Motor di Kos dan Permukiman
Polisi menduga para terduga pelaku menyasar sepeda motor yang terparkir di kawasan permukiman dan indekos.
Mereka memanfaatkan kendaraan yang tidak menggunakan pengamanan tambahan serta akses masuk kos yang terbuka.
Penyidik mencatat sejumlah lokasi yang menjadi sasaran, di antaranya Jalan Karang Wismo II, Keputih Gang 1B, dan Jalan Sutorejo Utara VIII.
Dalam salah satu kejadian, korban kehilangan sepeda motor Honda Vario saat berada di kamar kos. Terduga pelaku diduga masuk melalui pagar yang terbuka, kemudian mengambil motor yang tidak dikunci stang.
Polisi Dalami Pembagian Peran
Penyidik masih mendalami peran masing-masing terduga. Berdasarkan pemeriksaan awal, O.C.K. diduga bertindak sebagai eksekutor di lapangan, sedangkan A.L. diduga memantau situasi sekitar.
Polisi masih mendalami peran M.S.F. dalam rangkaian dugaan pencurian tersebut.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kunci letter T, kunci letter L, serta dua unit telepon seluler merek Oppo.
Saat melakukan penangkapan, polisi menyebut para terduga pelaku melakukan perlawanan. Petugas kemudian mengambil tindakan untuk melumpuhkan mereka.
Telusuri Dugaan Aksi di Daerah Lain
Polisi menyebut ketiga terduga pelaku memiliki catatan perkara sebelumnya.
Riwayat tersebut antara lain berkaitan dengan kasus pencurian, penjambretan, perkelahian, dan penyalahgunaan narkoba.
Penyidik kini berkoordinasi dengan kepolisian di Sidoarjo, Malang, dan Lamongan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan ketiganya dalam kasus curanmor di wilayah lain.
Polisi juga masih mencocokkan keterangan para terduga dengan laporan kehilangan kendaraan yang masuk di sejumlah daerah.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik masih mengembangkan kasus untuk memastikan seluruh lokasi yang diduga menjadi sasaran serta mengungkap peran masing-masing terduga pelaku.(Wawan)
