Kawanindonesia.web.id – Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Sumardi, menekankan pentingnya Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyusun peraturan daerah (Perda) sebagai tindak lanjut implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.
Menurutnya, regulasi di tingkat daerah diperlukan agar pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat dapat berjalan secara efektif dan memiliki dasar hukum yang jelas.Sumardi menyampaikan bahwa Perpres Nomor 111 Tahun 2025 memerlukan dukungan kebijakan di daerah agar implementasinya dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing wilayah.
Karena itu, ia mendorong Pemprov Jawa Timur bersama DPRD segera mengkaji penyusunan regulasi yang selaras dengan ketentuan perundang-undangan.
Menurut Sumardi, keberadaan perda akan menjadi pedoman bagi organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menyusun program, langkah pembinaan masyarakat,
serta berbagai kebijakan yang berkaitan dengan penguatan ketahanan daerah sesuai kewenangan pemerintah provinsi.Dalam keterangannya, Sumardi juga menyampaikan pandangannya mengenai isu LGBT.
Ia berpendapat pemerintah daerah perlu memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut melalui langkah-langkah pembinaan dan edukasi yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengajak kepala daerah, aparat pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, lembaga pendidikan,
serta berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat koordinasi dalam menjaga ketahanan sosial, membangun karakter generasi muda,
“serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap berbagai tantangan sosial.
Selain itu, Sumardi menilai perkembangan teknologi informasi dan media sosial menjadi tantangan yang perlu diantisipasi melalui edukasi, penguatan nilai-nilai kebangsaan,
“serta keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang kondusif.
Ia berharap usulan penyusunan perda tersebut mendapat perhatian dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur sehingga implementasi Perpres Nomor 111 Tahun 2025 dapat berjalan secara terarah, efektif, dan sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah.
Usulan tersebut menjadi bagian dari dinamika pembahasan kebijakan publik di Jawa Timur.
Keputusan mengenai penyusunan peraturan daerah nantinya akan mengikuti mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan DPRD Jawa Timur sesuai ketentuan yang berlaku.(Bagas)

