Kawanindonesia.web.id – Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Kebangsaan Sumatera Utara (Yapensa), Yulkarnaini Siregar, S.H., M.Hum., melaporkan dugaan penggelapan keuangan yayasan senilai lebih dari Rp3,4 miliar ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara pada Jumat (10/7/2026).
Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan Nomor LP/B/1107/VII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. Dalam laporannya, pelapor menduga telah terjadi tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan dugaan pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Melalui kuasa hukumnya, Dr. Khomaini, S.E., S.H., M.H., yang didampingi Debrery Irfansyah Sembiring, S.H., M.H., Yulkarnaini menyampaikan bahwa laporan tersebut ditujukan terhadap dua orang berinisial NR dan IK.
Keduanya merupakan mantan Ketua Pengurus dan mantan Anggota Pembina Yapensa yang telah diberhentikan pada 9 Maret 2026 dan 6 April 2026.Pihak pelapor meminta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses penyelidikan.
Kuasa hukum pelapor berharap penyidik meningkatkan perkara ke tahap penyidikan apabila telah menemukan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.
“Kami berharap Polda Sumatera Utara dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Dr. Khomaini kepada wartawan.
Menurut pelapor, perkara ini bermula ketika Ketua Pembina Yapensa menerima tiga laporan kompilasi keuangan yayasan untuk periode 30 Juni 2024, 30 Juni 2025, dan 31 Desember 2025 yang disusun oleh Kantor Jasa Akuntan Publik Muhammad Fahmi.
Laporan tersebut mencantumkan adanya defisit keuangan yayasan yang nilainya mencapai lebih dari Rp3,4 miliar.
Pelapor menyebut kedua mantan pengurus menyampaikan telah menalangi kekurangan dana tersebut saat masih menjabat, kemudian meminta yayasan mengganti dana yang diklaim telah mereka keluarkan.
Salah satu terlapor juga disebut mengirimkan surat pada 14 Mei 2026 yang meminta pembayaran atas dugaan utang tersebut.Untuk memastikan kondisi keuangan yayasan, pihak pembina kemudian menunjuk Kantor Akuntan Publik Kuncara Budi Santosa & Rekan melakukan audit terhadap laporan keuangan tersebut.
Berdasarkan hasil audit yang disampaikan pelapor, auditor memberikan opini disclaimer atau tidak memberikan pendapat karena tidak memperoleh bukti audit yang memadai untuk mendukung laporan keuangan yang diperiksa.
Berdasarkan hasil audit tersebut, pelapor menduga telah terjadi penggelapan dalam jabatan yang mengakibatkan kerugian bagi Yayasan Pendidikan Kebangsaan Sumatera Utara.
Oleh karena itu, Yulkarnaini meminta Polda Sumatera Utara segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang dilaporkan agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang dilaporkan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas tuduhan tersebut.
Perkara ini masih dalam tahap awal penanganan di Polda Sumatera Utara dan seluruh dugaan yang disampaikan pelapor akan diuji melalui proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Rizky)

