Kawanindonesia.web.id – Polres Bangkalan mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dugaan arisan online bodong untuk segera melapor. Imbauan tersebut disampaikan seiring berlanjutnya penyidikan kasus dugaan penipuan berkedok arisan online yang diduga telah merugikan puluhan warga hingga miliaran rupiah.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasworo mengatakan, penyidik telah mengamankan seorang perempuan berinisial F (30), warga Desa Keleyan, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan jumlah korban maupun nilai kerugian akan terus bertambah. Karena itu kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor ke Satreskrim Polres Bangkalan,” ujar AKP Eriek.
Menurutnya, tersangka diamankan pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan para korban dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler Apple iPhone 15 Pro Max, akun WhatsApp yang diduga digunakan sebagai sarana operasional, serta dokumen rekening koran Bank BCA yang berkaitan dengan transaksi para peserta arisan.
AKP Eriek menjelaskan, tersangka menawarkan berbagai slot arisan melalui fitur WhatsApp Story dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.
Tawaran tersebut menarik minat banyak orang untuk menyetorkan sejumlah uang dengan harapan memperoleh keuntungan sesuai yang dijanjikan.
Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa dana dari peserta baru diduga digunakan untuk membayar kewajiban kepada peserta lama. Polisi menyebut praktik tersebut berlangsung dengan pola “gali lubang tutup lubang”.
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sebagian dana yang diterima tersangka diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Salah seorang korban berinisial SR (32) mengaku mengalami kerugian sebesar Rp32 juta setelah mengikuti arisan online yang dikelola tersangka. Hingga kini, dana yang dijanjikan tidak pernah diterima.
Polres Bangkalan memperkirakan jumlah korban telah mencapai sekitar 80 orang dengan total kerugian sementara mencapai sekitar Rp6 miliar.
Angka tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses penyidikan dan kemungkinan adanya laporan baru dari masyarakat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP juncto Pasal 126 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun yang dapat ditambah sepertiga karena perbuatan tersebut diduga dilakukan secara berulang.
Polres Bangkalan menegaskan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana serta memastikan seluruh korban memperoleh kesempatan untuk memberikan keterangan dalam proses hukum yang sedang berjalan.(Latif)
