Satreskrim Polres Bangkalan Ungkap Cepat Kasus Penelantaran Bayi di Klampis

Kawanindonesia.web.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan mengungkap dengan cepat kasus penelantaran seorang bayi laki-laki yang ditemukan warga di Desa Bragang, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan. Polisi berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial S (27) yang diduga sebagai ibu kandung bayi tersebut.

Kapolres Bangkalan melalui Kasatreskrim AKP Erik Triyasworo menjelaskan, bayi itu ditemukan warga pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Seorang warga yang terbangun karena mendengar suara tangisan bayi kemudian mencari sumber suara dan menemukan bayi laki-laki di bawah pohon mangga di tepi jalan.

Saat ditemukan, bayi dibungkus menggunakan kain berwarna kuning dan selimut.

Kondisinya masih terdapat tali pusar beserta plasenta sehingga warga segera membawa bayi tersebut ke bidan desa untuk mendapatkan penanganan medis.

Menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Bangkalan langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah melahirkan bayi tersebut seorang diri di teras rumahnya sebelum akhirnya membuang bayinya,” ujar AKP Erik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar pernikahan.

Polisi menyebut pelaku mengaku nekat meninggalkan bayinya karena merasa malu dan takut kehamilannya diketahui masyarakat maupun suami sahnya yang bekerja di luar negeri.

Menurut keterangan polisi, setelah melahirkan tanpa bantuan tenaga medis, pelaku membungkus bayinya dengan kain dan selimut,

,”kemudian meletakkannya di atas karung di bawah pohon mangga yang berada di depan rumah dengan harapan ada warga yang menemukan dan merawat bayi tersebut.

Meski demikian, AKP Erik menegaskan bahwa tindakan tersebut tetap merupakan bentuk penelantaran anak yang melanggar hukum.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kain berwarna kuning yang digunakan untuk membungkus bayi serta daster merah yang dikenakan pelaku saat proses persalinan.

Sementara itu, kondisi bayi dilaporkan dalam keadaan sehat setelah mendapatkan perawatan medis.

Untuk sementara, bayi tersebut dititipkan kepada keluarga dari pihak ibu guna memperoleh perawatan sambil menunggu proses hukum berlangsung.

Atas perbuatannya, tersangka S ditahan di Mapolres Bangkalan dan dijerat dengan Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 430 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.(Latif)

Berita Terkait