Kawanindonesia.web.id – Aktivis sekaligus jurnalis senior, Eko Gagak, mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap oknum yang diduga mengatasnamakan lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi kemasyarakatan (ormas), organisasi berbasis kesukuan, maupun profesi pers untuk melakukan tindakan yang merugikan masyarakat.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Surabaya, Kamis (2/7/2026), Eko Gagak menyampaikan bahwa masyarakat perlu lebih kritis dalam menyikapi berbagai aksi yang mengatasnamakan organisasi tertentu.
Menurutnya, tidak semua pihak yang menggunakan atribut organisasi benar-benar menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai aturan dan etika.
Ia mengemukakan bahwa berdasarkan pengamatannya selama bertahun-tahun, terdapat dugaan penyalahgunaan nama organisasi maupun profesi oleh sejumlah oknum untuk kepentingan pribadi.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan Eko Gagak dan bukan penetapan hukum terhadap pihak tertentu.
Eko Gagak juga menyoroti pentingnya menjaga independensi profesi wartawan.
Menurutnya, wartawan harus mematuhi Kode Etik Jurnalistik serta menghindari konflik kepentingan yang dapat memengaruhi independensi dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Selain itu, ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi maupun aksi-aksi yang berpotensi menyesatkan opini publik.
Dalam keterangannya, Eko Gagak menguraikan sejumlah pola yang menurutnya patut diwaspadai, seperti perekrutan anggota secara tidak transparan, penggunaan atribut organisasi untuk melakukan intimidasi, dugaan penyalahgunaan profesi pers, hingga praktik yang diduga mengarah pada pemerasan.
Ia menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Eko Gagak mengimbau masyarakat, pelaku usaha, maupun instansi pemerintah untuk menggunakan mekanisme hukum apabila merasa dirugikan.
Dalam perkara yang berkaitan dengan pemberitaan pers, ia mengingatkan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sementara itu, apabila terdapat dugaan tindak pidana seperti pemerasan, pengancaman, atau penipuan, ia meminta masyarakat segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Eko Gagak juga mendorong masyarakat untuk memverifikasi legalitas organisasi maupun media sebelum menjalin kerja sama atau menindaklanjuti permintaan dari pihak tertentu.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah penyalahgunaan nama organisasi yang dapat merugikan masyarakat.
Di akhir keterangannya, Eko Gagak mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga marwah organisasi kemasyarakatan, lembaga kontrol sosial, dan profesi jurnalistik dengan mengedepankan integritas, transparansi, serta kepatuhan terhadap hukum dan kode etik.(Red)

