Irwansyah Lubis Desak Gubernur Sumut Bentuk Satgas Terpadu dan Surati Presiden untuk Berantas Illegal Mining di Madina

Kawanindonesia.web.id– Tokoh masyarakat Sumatera Utara yang juga Wakil Ketua Bidang Isu Strategis DPW PPP Sumatera Utara, M. Irwansyah Lubis, S.H., mendesak Gubernur Sumatera Utara segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang, menurutnya, semakin marak di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).


Dalam keterangan pers yang disampaikan di Medan, Kamis (2/7/2026), Irwansyah menilai kerusakan hutan dan daerah aliran sungai (DAS) akibat aktivitas tambang ilegal telah mencapai kondisi yang memprihatinkan.

Ia meminta pemerintah provinsi tidak tinggal diam terhadap persoalan yang dinilai berdampak pada lingkungan, masyarakat, dan keberlangsungan sumber daya alam.


Menurut Irwansyah, aktivitas PETI dilaporkan masih berlangsung di sejumlah wilayah, seperti Batang Natal, Lingga Bayu, Kotanopan, Asak Jarum, hingga kawasan DAS Batang Gadis di perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Mandailing Natal.

Ia menyebut aktivitas tersebut diduga menyebabkan kerusakan kawasan hutan, pencemaran sungai, serta mengancam lahan pertanian dan infrastruktur masyarakat.


Ia juga menyinggung adanya laporan mengenai korban jiwa yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal.

Karena itu, ia menilai penanganan persoalan tersebut harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak lagi bersifat parsial.


Irwansyah mengkritik pola penertiban yang selama ini dilakukan aparat penegak hukum. Menurutnya, operasi yang berlangsung belum memberikan efek jera karena aktivitas tambang ilegal disebut masih terus berulang.


“Gubernur Sumatera Utara jangan diam saja dan menutup mata menyaksikan ruang hidup rakyat di Madina dihancurkan oleh para pelaku tambang ilegal.

Penertiban selama ini masih bersifat parsial dan belum mampu menyelesaikan persoalan secara menyeluruh,” ujarnya.


Untuk memperkuat upaya penegakan hukum, Irwansyah mengusulkan pembentukan Satgas Terpadu melalui Peraturan Gubernur atau Keputusan Gubernur.

Menurutnya, satgas tersebut perlu melibatkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kodam I/Bukit Barisan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal.


Ia menilai kehadiran Satgas Terpadu akan memperkuat koordinasi antarinstansi, mempercepat penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal,

serta menutup celah kebocoran informasi yang selama ini dinilai menghambat penegakan hukum.
Selain meminta pembentukan satgas, Irwansyah juga mendesak Gubernur Sumatera Utara mengirim surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia agar pemerintah pusat memberikan perhatian khusus terhadap persoalan tambang ilegal di Mandailing Natal.


Menurutnya, jika persoalan tersebut dinilai sulit ditangani di tingkat daerah, maka pemerintah pusat perlu menurunkan tim khusus untuk melakukan penindakan sesuai kewenangan yang dimiliki.


Irwansyah menegaskan bahwa perlindungan terhadap lingkungan hidup merupakan amanat konstitusi yang harus dijalankan oleh seluruh penyelenggara pemerintahan.

Ia berharap pemerintah segera mengambil langkah nyata guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.


“Kami akan terus mengawal persoalan ini demi keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Kami berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret agar kerusakan alam di Mandailing Natal tidak semakin meluas,” katanya.


Ia juga mengingatkan bahwa berbagai elemen masyarakat, tokoh adat, mahasiswa, dan kelompok pemerhati lingkungan telah berulang kali menyuarakan aspirasi terkait penertiban aktivitas tambang ilegal.

Menurut Irwansyah, pemerintah perlu merespons aspirasi tersebut dengan kebijakan yang terukur, penegakan hukum yang konsisten, serta koordinasi lintas lembaga agar persoalan dapat diselesaikan secara efektif.


Irwansyah berharap pembentukan Satgas Terpadu dan dukungan pemerintah pusat dapat menjadi langkah strategis untuk memperkuat pengawasan, memulihkan kondisi lingkungan,

serta melindungi masyarakat dari dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan tanpa izin di Mandailing Natal(kontributori Magrifatulloh )

Berita Terkait