Kawanindonesia.web.id – Pengamat kebangsaan Jacob Ereste mengajak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mewujudkan reformasi yang humanis, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jacob menilai pengesahan regulasi baru tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat profesionalisme Polri sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di tengah tantangan keamanan yang semakin kompleks.
Menurutnya, keberhasilan reformasi tidak hanya ditentukan oleh perubahan regulasi, tetapi juga oleh komitmen seluruh jajaran Polri dalam menerapkan nilai-nilai profesionalisme, integritas, dan pelayanan yang berpihak kepada masyarakat.
“Harapan masyarakat bukan hanya pada perubahan regulasi, tetapi bagaimana reformasi Polri benar-benar menghadirkan pelayanan yang profesional, modern, humanis, dan semakin dipercaya publik,” ujar Jacob dalam keterangannya di Banten, 23 Juni 2026.
Jacob juga mendorong Polri membuka ruang partisipasi publik dalam setiap tahapan implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026. Menurutnya, keterbukaan informasi dan transparansi akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Ia menegaskan bahwa penyusunan aturan pelaksana maupun evaluasi terhadap pelaksanaan reformasi perlu dilakukan secara akuntabel agar masyarakat dapat melihat secara nyata perkembangan yang dicapai Polri.
Selain itu, Jacob menilai berbagai pembaruan dalam undang-undang tersebut, seperti penguatan penanganan kejahatan siber, pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI), penggunaan body-worn camera,
“peningkatan pengawasan internal, penguatan pendidikan hak asasi manusia, serta perluasan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri, harus diterapkan secara konsisten.
Menurutnya, reformasi kelembagaan harus berjalan seiring dengan penguatan budaya kerja yang menjunjung tinggi etika, profesionalisme, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Jonny Edison Isir menyatakan Polri akan menindaklanjuti pengesahan undang-undang tersebut dengan menyusun berbagai aturan pelaksanaan sebagai pedoman implementasi di lapangan.
Ia menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang disiapkan akan diarahkan untuk meningkatkan kualitas perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Jacob berharap implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 mampu memperkuat posisi Polri sebagai institusi yang profesional, modern, adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta semakin dekat dengan masyarakat.
Menurutnya, reformasi yang dijalankan secara humanis, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik akan menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.(Kontributor Yacob)

