Kawanindonesia.web.id – Sengketa kepemilikan 16 ekor lembu di Labuhan batu kembali menyita perhatian publik setelah sejumlah pernyataan dari pihak yang bersengketa beredar di media sosial.
Polemik tersebut turut memunculkan pembahasan mengenai riwayat perkara yang pernah melibatkan Martogi br Sinaga dalam beberapa tahun terakhir.
Kuasa hukum Jefrey Agustono Ariska, Muhammad Rifqi Maulana, S.H., menyatakan bahwa sengketa lembu yang saat ini bergulir telah memasuki proses hukum.
Menurutnya, penyidik Polres Labuhan batu telah menangani laporan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
Rifqi menilai munculnya video dan narasi yang beredar di media sosial berpotensi memengaruhi opini publik.
Ia meminta masyarakat menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum sebelum menarik kesimpulan mengenai kasus tersebut.
Selain sengketa lembu yang kini menjadi perhatian, sejumlah pemberitaan sebelumnya juga pernah mengulas riwayat perkara yang melibatkan Martogi br Sinaga.
Beberapa perkara tersebut telah diproses melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku, sementara perkara lainnya masih menjadi bagian dari sengketa yang memerlukan pembuktian berdasarkan proses peradilan.
Rifqi menegaskan bahwa seluruh pihak perlu menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Ia juga meminta aparat penegak hukum menangani perkara secara profesional, objektif, dan transparan agar seluruh pihak memperoleh kepastian hukum.
Hingga berita ini disusun, Martogi br Sinaga belum memberikan tanggapan atau hak jawab atas pernyataan yang disampaikan oleh kuasa hukum Jefrey maupun pemberitaan yang berkembang terkait sengketa lembu tersebut.
Redaksi membuka ruang bagi Martogi br Sinaga untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapan sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.(Rizky)

