Kawanindonesia.web.id – Sidang gugatan citizen lawsuit terkait dugaan kerugian negara senilai Rp851 miliar di sektor pendidikan Kalimantan Tengah masih tertahan di tahap awal dan belum memasuki pokok perkara.
Pengadilan Negeri Palangka Raya telah menggelar dua kali persidangan, namun majelis hakim masih memfokuskan agenda pada pemeriksaan administrasi
serta verifikasi berkas para pihak. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Rabu (29/04/2026) dengan agenda serupa.
Kuasa hukum penggugat, Dandie Setiawan, menyatakan ketidakhadiran tiga perusahaan tergugat dalam dua sidang sebelumnya turut menghambat proses hukum.
Ia menegaskan para tergugat harus menunjukkan itikad baik dengan hadir dalam persidangan.
“Sudah dua kali sidang, namun tergugat tidak hadir. Ini menghambat proses menuju pembahasan pokok perkara,” ujarnya, Selasa (28/04/2026).
Perkara ini berkaitan dengan proyek pengadaan smartboard dan TV interaktif yang bernilai sangat besar,
sehingga menjadi perhatian publik. Dandie menilai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah ikut digugat karena berperan sebagai kuasa pengguna anggaran yang bertanggung jawab atas penggunaan dana tersebut.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi seluruh pihak, termasuk kewajiban membuka hasil audit investigasi akuntan publik dalam persidangan.
Menurutnya, jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, perkara ini dapat berlanjut ke ranah pidana.
Sementara itu, kuasa hukum pihak perusahaan, Zaenal Abidin, membantah adanya penyimpangan dalam proyek tersebut.
Ia memastikan akan hadir dalam sidang lanjutan untuk memberikan klarifikasi secara langsung di hadapan pengadilan.
“Besok saya akan hadir,” ujarnya singkat.
Hingga saat ini, proses hukum masih berada pada tahap pemeriksaan berkas sebelum memasuki tahapan mediasi dan pembuktian.
Penggugat berharap seluruh pihak dapat bersikap kooperatif agar perkara segera berjalan ke tahap substansi.
Dengan nilai proyek mencapai Rp851 miliar, kasus ini berpotensi berkembang lebih luas apabila dalam proses pembuktian ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Publik pun terus menyoroti jalannya persidangan dan menuntut transparansi dalam penanganan kasus tersebut.(Ed : Herman Soetiady,)

