Dugaan Libatkan Anak di Bawah Umur dalam Operasi Penjebakan di Medan, Oknum Penyidik Polsek Pancur Batu Disorot

Keterangan Foto:Ilustrasi proses penyelidikan aparat kepolisian dalam penanganan kasus di lapangan.

Kawanindonesia.web.id – Dugaan keterlibatan anak di bawah umur dalam operasi penjebakan kasus pencurian di Medan memicu sorotan publik terhadap oknum penyidik Polsek Pancur Batu berinisial SHZ.

Informasi yang beredar menyebutkan adanya skenario penangkapan yang diduga melibatkan seorang pelajar SMK dalam proses pengungkapan kasus.

Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 23 September 2025 di salah satu hotel kawasan Medan Tuntungan.

Dalam dugaan yang berkembang, seorang anak perempuan di bawah umur diarahkan untuk memancing pertemuan dengan terduga pelaku berinisial KR sebelum dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian.

Seorang warga Sumatera Utara berinisial AS mengungkapkan bahwa ia menerima informasi terkait dugaan tersebut dari sumber yang mengaku mengetahui rangkaian kejadian di lapangan.

Ia menilai, jika benar terjadi, maka tindakan itu berpotensi melanggar prosedur hukum dan prinsip perlindungan anak.

“Anak di bawah umur diduga diarahkan untuk masuk ke kamar hotel dan bertemu dengan terduga pelaku, lalu dilakukan penangkapan setelahnya,” ujar AS, Sabtu (04/04/2026).

AS menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh melibatkan anak di bawah umur dalam situasi berisiko.

Ia juga menyoroti potensi bahaya yang dapat terjadi jika situasi penangkapan tidak terkendali di lokasi kejadian.

Ia menambahkan, anak yang diduga terlibat masih berstatus pelajar dan menjalani praktik kerja lapangan (PKL) di salah satu pusat perbelanjaan di Medan.

Kondisi ini, menurutnya, menimbulkan kekhawatiran serius terkait pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Ini bukan hanya soal prosedur, tetapi juga soal keselamatan dan perlindungan anak,” tegasnya.

Masyarakat kemudian mendesak Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, Irwasum Polri,

serta Komisi III DPR RI untuk turun tangan mengusut dugaan tersebut secara transparan.

Mereka juga meminta Divisi Propam Polri melakukan pemeriksaan internal terhadap oknum yang disebut terlibat.

AS menegaskan bahwa jika dugaan ini terbukti, maka oknum tersebut harus diberikan sanksi tegas hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Penegakan hukum tidak boleh mengorbankan anak di bawah umur sebagai alat operasi,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Pancur Batu maupun pihak terkait belum memberikan keterangan resmi.

Upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan berpotensi meluas apabila ditemukan pelanggaran prosedur serta dugaan eksploitasi anak dalam proses penegakan hukum.(,red)

Berita Terkait