Ribuan Burung Vietnam Masuk Sidoarjo Tanpa Dokumen Karantina, Dua WNA Diproses Hukum

Keterangan foto: Ribuan burung asal Vietnam diamankan petugas di Sidoarjo.

Kawanindonesia.web.id – Satgas Penyelundupan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengamankan ribuan burung asal Vietnam yang diduga masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan karantina.


Petugas menemukan total 3.394 ekor burung di sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat penyimpanan di Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada 2 Oktober 2026.


Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.233 ekor burung masih hidup, sedangkan 161 ekor lainnya ditemukan dalam kondisi mati.


Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menetapkan dua warga negara Vietnam berinisial LVT dan LN sebagai tersangka.

Polisi kemudian menahan keduanya di Rutan Polda Jawa Timur untuk menjalani proses hukum.


Burung Diangkut Menggunakan Dua Truk
Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo Kusheriatno menjelaskan, penyidik menemukan fakta awal bahwa pelaku mengangkut ribuan burung tersebut menggunakan dua unit truk.


Kedua truk itu tiba di lokasi penyimpanan di Desa Kepatihan pada 28 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.


Berdasarkan hasil penyidikan sementara, petugas menduga burung-burung tersebut masuk dari luar negeri tanpa dilengkapi sejumlah dokumen dan persyaratan karantina.


Burung-burung tersebut diduga tidak memiliki sertifikat kesehatan dari negara asal, tidak melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan, serta tidak dilaporkan kepada petugas karantina.


“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, burung-burung tersebut diangkut menggunakan dua unit truk dan tiba di lokasi penyimpanan,” ujar Setyo.


Polisi Temukan Beragam Jenis Burung,Petugas menemukan sejumlah jenis burung dalam lokasi penyimpanan tersebut.

Di antaranya Chinese Hwamei, Jalak Hongkong, dan Black-throated Laughingthrush atau Poksai Hongkong.


Petugas kemudian melakukan pendataan terhadap seluruh burung yang ditemukan, termasuk memisahkan satwa yang masih hidup dan yang telah mati.


Tim gabungan juga melakukan penanganan terhadap satwa dengan melibatkan instansi yang memiliki kewenangan di bidang konservasi dan karantina.


Libatkan Sejumlah Instansi
Dalam pengungkapan perkara tersebut, Bareskrim Polri bekerja sama dengan sejumlah instansi.

Tim gabungan melibatkan BBKSDA Jawa Timur, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda, serta Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.


Keterlibatan sejumlah instansi tersebut bertujuan memastikan penanganan satwa sekaligus mendalami aspek lalu lintas hewan dari luar negeri dan ketentuan karantina.


Sementara itu, penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap asal-usul pengiriman ribuan burung tersebut, pihak yang terlibat, serta peran masing-masing tersangka.


Polisi juga masih mengumpulkan bukti dan keterangan untuk mengetahui secara utuh bagaimana ribuan burung asal Vietnam tersebut dapat masuk hingga tersimpan di wilayah Kecamatan Tulangan, Sidoarjo.


Proses hukum terhadap LVT dan LN masih berlangsung. Penyidik akan mendalami perkara berdasarkan bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan. (Wachid)


Berita Terkait