Formapera Pertanyakan Penanganan Laporan Dugaan SHM di Atas HGU Aktif di Deli Serdang

Keterangan foto: Formapera Sumut mempertanyakan perkembangan laporan dugaan SHM di atas HGU aktif di Deli Serdang.

Kawanindonesia.web.id— Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Masyarakat Pemantau Negara Sumatera Utara (DPW LSM Formapera Sumut) mempertanyakan perkembangan laporan dugaan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Surat Keterangan (SK) Camat di atas lahan yang disebut masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) aktif di Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang.


Formapera Sumut sebelumnya menyampaikan pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terkait dugaan praktik jual beli aset negara di wilayah tersebut.

Organisasi itu meminta aparat penegak hukum menelusuri legalitas penerbitan dokumen pertanahan serta memastikan status lahan yang menjadi objek laporan.


Ketua DPW LSM Formapera Sumut, Bambang Syahputra, menilai proses penanganan laporan tersebut berjalan lamban dan belum memberikan informasi perkembangan yang memadai kepada pelapor.


“Ini bukan sekadar laporan. Jika dugaan ini benar, maka ada potensi kerugian negara. Kami berharap penanganannya dilakukan secara terbuka dan profesional,” ujar Bambang kepada awak media, Selasa (22/9/2026).


Menurut Bambang, pihaknya mendorong Kejatisu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan penerbitan SHM dan SK Camat di atas lahan yang disebut masih memiliki status HGU aktif.

Formapera juga meminta aparat memastikan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam penerbitan dokumen tersebut.

Bambang mengatakan Formapera Sumut menyiapkan langkah lanjutan apabila penanganan laporan tersebut tidak menunjukkan perkembangan.

Salah satunya dengan membawa persoalan tersebut ke Kejaksaan Agung.


“Kami siap membawa persoalan ini ke tingkat pusat agar mendapat atensi. Kami juga mendorong adanya evaluasi terhadap kinerja pihak-pihak terkait jika penanganannya tidak menunjukkan perkembangan,” tegasnya.


Sementara itu, pihak Kejatisu melalui bagian intelijen disebut telah memanggil dan meminta keterangan dari pelapor serta sejumlah saksi.

Namun, hingga berita ini ditulis, Kejatisu belum menyampaikan keterangan resmi kepada publik mengenai hasil maupun perkembangan penanganan laporan tersebut.


Awak media juga telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak terkait. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan yang diterima.


Dugaan penerbitan SHM di atas HGU aktif tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian dari instansi berwenang.

Karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas informasi yang beredar.


Formapera Sumut berharap Kejatisu dapat menangani laporan tersebut secara transparan dan akuntabel.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjelaskan status lahan dan dokumen pertanahan yang menjadi objek pengaduan.
(Riki)


Berita Terkait