Pengungkapan Kasus Narkoba di Deli Serdang, IH Diamankan Bersama Sabu 4,48 Gram

Keterangan foto: IH diamankan Satresnarkoba Polresta Deli Serdang bersama barang bukti diduga sabu seberat 4,48 gram.

Kawanindonesia.web.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Petugas mengamankan seorang pria berinisial IH (27) bersama barang bukti yang diduga sabu seberat 4,48 gram.


Petugas menangkap IH pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Medan-Lubuk Pakam, Desa Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.


IH, warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya seorang pria yang menguasai narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.


Menindaklanjuti informasi itu, personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan untuk memastikan laporan tersebut.


Saat tiba di lokasi, petugas menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri berdasarkan informasi masyarakat sedang berada di atas sepeda motor Honda Scoopy.


Ketika petugas hendak melakukan pemeriksaan, IH berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motornya. Petugas kemudian mengejar dan berhasil menggagalkan upaya pelarian tersebut.


Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan dan menemukan satu plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,48 gram.

Polisi juga mengamankan satu dompet warna biru yang diduga digunakan untuk menyimpan barang tersebut.


Dalam pemeriksaan awal, IH mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya dan mengaku mendapatkannya dari seseorang.

Polisi kemudian membawa IH beserta seluruh barang bukti ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana melalui Kasatresnarkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.


“Kami mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan.

Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” tegas Fery.


Polresta Deli Serdang juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

Langkah tersebut diharapkan dapat membantu aparat mengungkap peredaran narkotika sekaligus menjaga lingkungan tetap aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba.
(Riki)
Perjelas status hukum IH
Rapikan kronologi penangkapan IH
Perkuat prinsip praduga tak bersalah

Berita Terkait