Kawanindonesia.web.id — Sidang Pleno I Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Aula Serbaguna Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Jumat (28/8/2026), berlangsung dinamis.
Sejumlah muktamirin menyampaikan interupsi dan meminta penjelasan terkait dasar hukum pelaksanaan Muktamar hingga mekanisme pemilihan Ketua Umum dan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Sidang Pleno I awalnya membahas tata tertib Muktamar.
Namun, pembahasan berkembang setelah peserta mempertanyakan sejumlah ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan forum tertinggi NU tersebut.
Perwakilan PCNU Rembang, Nurhalim, menjadi salah satu peserta yang menyampaikan interupsi.
Ia mengusulkan perubahan jadwal dan meminta agar pembahasan Pleno I memiliki keterkaitan dengan agenda Sidang Pleno IV yang membahas pemilihan.Interupsi berikutnya disampaikan Muzammil.
Ia mempertanyakan dasar hukum penyelenggaraan Muktamar ke-35 NU.Muzammil meminta pimpinan sidang memperjelas apakah Muktamar ke-35 merupakan kelanjutan dari Muktamar ke-34 atau menjadi forum baru.
“Klarifikasi, apa landasan hukum Muktamar ke-35? Apakah ini kelanjutan dari Muktamar ke-34? Jika iya, maka pelaksanaannya harus sesuai dengan keputusan Muktamar ke-34. Jika tidak, maka Muktamar ini ahistoris,” ujar Muzammil.
Mekanisme Pemilihan Jadi Perhatian Pertanyaan mengenai dasar hukum kemudian berkembang ke isu mekanisme pemilihan Ketua Umum dan Rais Aam PBNU.
Pimpinan sidang, Prof. Nuh, menjelaskan alasan pemisahan agenda antara Sidang Pleno I dan Sidang Pleno IV.
Ia mengatakan perubahan mekanisme pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum memiliki dasar keputusan yang lahir dari Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU di Ploso.“Munas, Konbes, dan Muktamar tidak bisa dipisahkan,” tegas Prof. Nuh.
Ia juga membandingkan pelaksanaan Muktamar ke-33 di Jombang dengan Muktamar ke-34 di Lampung.
Menurut Prof. Nuh, Muktamar ke-34 tidak menerima mandat khusus dari Munas maupun Konbes untuk mengubah mekanisme pemilihan Ketua Umum. Sementara itu, Muktamar ke-35 membawa mandat terkait perubahan mekanisme pemilihan.
Karena itu, forum Muktamar ke-35 perlu membahas mekanisme tersebut sebagai bagian dari agenda organisasi.Tata Tertib Akhirnya Disepakati
Meskipun sejumlah peserta menyampaikan interupsi dan mempertanyakan mekanisme persidangan, dinamika tersebut tidak membuat Sidang Pleno I menemui jalan buntu.Setelah melalui pembahasan, para muktamirin akhirnya menyepakati tata tertib Muktamar ke-35 NU.Kesepakatan tersebut membuka jalan bagi persidangan untuk melanjutkan agenda berikutnya.
Namun, perdebatan sejak awal Muktamar menunjukkan bahwa mekanisme pemilihan Ketua Umum dan Rais Aam PBNU menjadi salah satu isu penting dalam Muktamar ke-35.
Selain membahas teknis pemilihan, muktamirin juga menyoroti hubungan antara keputusan Munas, Konbes, dan Muktamar sebagai landasan dalam menentukan mekanisme kepemimpinan NU.Pembahasan mengenai mekanisme pemilihan selanjutnya akan menjadi perhatian dalam agenda persidangan berikutnya.(Red)

