Polisi Gagalkan Peredaran 20,35 Gram Sabu di Deli Serdang, Dua Pria Ditangkap

Kawanindonesia.web.id — Satresnarkoba Polresta Deli Serdang menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 20,35 gram. Polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran barang terlarang tersebut di kawasan Jalan Balai Desa, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.Petugas menangkap kedua pria tersebut pada Rabu, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 16.30 WIB. Penangkapan bermula ketika polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.Tim Unit I Subnit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi itu. Petugas kemudian menemukan dua pria yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran sabu dan mengamankan keduanya.Polisi mengidentifikasi kedua pria tersebut dengan inisial MFM alias Samino (34) dan WTS alias Wibi (29). MFM merupakan warga Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, dan bekerja sebagai buruh harian lepas. Sementara WTS tercatat sebagai warga Kecamatan Lubuk Pakam dan bekerja sebagai wiraswasta.Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., didampingi Kanit Idik 1 Iptu Dani J. Kurniawan, S.H., M.M., menjelaskan bahwa petugas menemukan sejumlah barang bukti dari penindakan tersebut, Kamis (20/8/2026).Petugas menyita satu plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi sabu dengan berat bruto 20,35 gram. Polisi juga mengamankan satu potong plastik asoy berwarna hitam dan satu unit telepon seluler merek Samsung berwarna ungu.“Setelah diamankan, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Fery.Penyidik kini mendalami asal-usul sabu tersebut. Polisi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kedua terduga.Fery menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Ia meminta masyarakat tidak takut melaporkan aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.Ia juga mengingatkan para pelaku agar menghentikan aktivitas peredaran narkotika sebelum menghadapi proses hukum.“Berhentilah sebelum gelang besi mengunci pergelangan tangan. Jangan pertaruhkan masa depan demi keuntungan sesaat dari narkotika,” tegasnya.

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang mengajak masyarakat ikut membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.(Riki)

Berita Terkait