Somasi Dikirim ke Pihak Terkait, MCI Tuban Siap Langkah Hukum Lebih Tegas Jika Tak Ditanggapi

Somasi dikirim ke pihak terkait; MCI Tuban siap langkah hukum lebih tegas jika tidak ditanggapi dalam tenggat 2x24 jam, Tuban

Kawanindonesia.web.id— Kuasa hukum MCI Tuban, Nur Insyani, S.H., secara resmi mengirimkan surat somasi kepada kuasa hukum Saudari Lilis dan Saudari Karmi pada Jumat (16/10/2026). Surat tembusan juga dikirimkan kepada Polres Tuban, Kejaksaan Negeri Tuban, dan sejumlah media massa.

Pihaknya memberikan tenggat waktu 2 x 24 jam sejak surat diterima untuk memenuhi tuntutan yang disampaikan. Pihak MCI Tuban meminta penerima somasi menghentikan narasi yang dinilai menyesatkan, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, serta memberikan klarifikasi yang berimbang kepada publik.

“Apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam sejak surat somasi ini diterima tuntutan tersebut tidak dilaksanakan, maka kami akan menindaklanjuti dengan tindakan hukum yang lebih tegas, yaitu melayangkan somasi kedua serta mengambil langkah pelaporan resmi ke Polres Tuban,” tegas Nur Insyani.

Langkah hukum ini diambil sebagai respons terhadap tuduhan penipuan dan investasi fiktif yang beredar di masyarakat. Pihak MCI Tuban menegaskan bahwa persoalan ini merupakan sengketa perdata utang piutang, bukan tindak pidana. Mereka juga menyampaikan bahwa upaya pengembalian kewajiban kepada kedua pihak masih berlangsung.

Pihak MCI Tuban berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik. Namun, mereka menegaskan akan menempuh jalur hukum yang lebih lanjut jika somasi tersebut tidak mendapatkan tanggapan yang memadai dalam tenggat waktu yang telah ditentukan.(Wachid)

Berita Terkait