Kawanindonesia.web.id— Pemanfaatan lahan bekas Taman Remaja Surabaya (TRS) di Jalan Kusuma Bangsa kembali menjadi sorotan.
Lahan yang berada di samping eks Taman Hiburan Rakyat (THR) itu disebut telah digunakan untuk kegiatan privat, termasuk hajatan pernikahan dan khitanan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status dan mekanisme pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Sejumlah pihak meminta pemerintah memastikan setiap penggunaan aset daerah mengikuti ketentuan yang berlaku serta memberikan manfaat yang jelas bagi masyarakat.
Aktivis sekaligus kontributor, Eko Gagak, mendesak Pemkot Surabaya membuka informasi mengenai status lahan eks TRS, termasuk dasar izin pemanfaatan, pihak yang mengelola, serta mekanisme penarikan biaya apabila terdapat kegiatan komersial atau privat di lokasi tersebut.
Menurut Eko Gagak, pemerintah perlu memastikan pengelolaan aset daerah berlangsung transparan dan akuntabel.
Ia menilai masyarakat berhak mengetahui bagaimana pemerintah memanfaatkan aset publik, terlebih kawasan eks THR-TRS sebelumnya masuk dalam wacana penataan dan revitalisasi kawasan.
“Masyarakat asli Surabaya jangan sampai hanya menjadi penonton di tanah kelahirannya sendiri.
Kebijakan tata ruang dan pemanfaatan aset publik harus mengutamakan keadilan agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial,” tegas Eko Gagak.
Ia juga meminta Pemkot Surabaya menjelaskan apakah penggunaan lahan untuk kegiatan privat telah melalui mekanisme pemanfaatan barang milik daerah sesuai aturan.
Menurutnya, keterbukaan informasi penting untuk mencegah munculnya persepsi bahwa aset daerah dapat digunakan tanpa prosedur yang jelas.
Sorotan juga menyangkut kemungkinan adanya biaya penggunaan lahan. Eko Gagak meminta pemerintah menjelaskan pihak yang menerima pembayaran apabila penyelenggara kegiatan membayar sejumlah biaya untuk menggunakan lokasi tersebut.
Pemkot Surabaya sebelumnya telah memiliki regulasi mengenai pengelolaan barang milik daerah.
Karena itu, setiap bentuk pemanfaatan aset daerah perlu memiliki dasar administrasi dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain transparansi pengelolaan aset, Eko Gagak menyoroti rencana penataan kawasan eks THR-TRS.
Ia mendorong pemerintah menjaga fungsi kawasan tersebut agar dapat memberikan manfaat yang lebih luas melalui ruang publik, kegiatan olahraga, sosial, budaya, maupun ekonomi kreatif.
Ia juga mengingatkan pemerintah agar tidak membiarkan pemanfaatan fasilitas publik menimbulkan kecemburuan atau gesekan di tengah masyarakat.
Menurutnya, pemerintah harus menerapkan aturan secara terbuka dan tidak memberikan keistimewaan kepada kelompok tertentu.
Eko Gagak kemudian meminta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) bersama Satpol PP Kota Surabaya mengevaluasi pemanfaatan lahan eks TRS dan kawasan sekitarnya.
“Pemerintah harus bersikap tegas, transparan dan tidak tebang pilih. Aset daerah harus kembali memberikan manfaat bagi masyarakat secara berkeadilan,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, persoalan tersebut masih membutuhkan penjelasan resmi dari Pemkot Surabaya mengenai status pemanfaatan lahan, dasar perizinan kegiatan privat, serta mekanisme penerimaan apabila terdapat pungutan atau pembayaran atas penggunaan aset tersebut.
Konfirmasi dari pihak Pemkot Surabaya penting untuk memastikan duduk perkara sekaligus memberikan informasi yang berimbang kepada masyarakat.(Red)
