Polda Sumsel Tegaskan Kasus Tongkang OCEANIC 238 Berkaitan dengan Kredit Macet dan Lelang Eksekusi

Keterangan foto: Kapal tongkang OCEANIC 238 terkait perkara kredit macet dan lelang eksekusi.

Kawanindonesia.web.id — Polda Sumatera Selatan menegaskan penanganan perkara dugaan penggelapan kapal tongkang OCEANIC 238 berkaitan dengan rangkaian persoalan kredit macet, sita eksekusi pengadilan, dan lelang eksekusi negara.


Penegasan tersebut disampaikan untuk memberikan penjelasan atas informasi yang berkembang terkait perkara yang ditangani Unit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan.


Perkara itu bermula dari laporan HS, Direktur PT Pelayaran Pensumba Bahari, terhadap AS alias SY, Direktur PT Pelnas Tedindo Jaya Mandiri (TJM).

Pelapor melaporkan dugaan pencurian dan penggelapan sebagaimana Pasal 363 dan Pasal 372 KUHP.


Berdasarkan dokumen hukum yang menjadi dasar penanganan perkara, kerja sama angkutan kayu antara PT Pelayaran Pensumba Bahari dan PT TJM berakhir pada akhir Agustus 2018.


Kemudian, pada 16 September 2018, PT TJM menyampaikan secara tertulis bahwa keberadaan kapal di Pelabuhan SHP Sei Sembilang tidak lagi menjadi tanggung jawab perusahaan tersebut.


Dokumen tersebut juga mencatat bahwa kapal tongkang OCEANIC 238 menjadi jaminan kredit atas nama HS di Bank BUKOPIN Tanjung Pinang berdasarkan Grose Akta Nomor 1484/2011.


Ketika kredit mengalami kemacetan, Pengadilan Negeri Tanjung Pinang menerbitkan Penetapan Sita Eksekusi Nomor 9/PEN.EKS.AHT/2018/P.N.Tpg pada 10 Desember 2018.


Selanjutnya, Bank BUKOPIN menerbitkan Surat Perintah Kerja Nomor 738/TJP-PIM/XII/2018 kepada PT TJM untuk menarik kapal tersebut berdasarkan proses eksekusi.


Proses penarikan kapal berlangsung dengan menggunakan Surat Perintah Berlayar (SPB) dari KSOP Kelas II Palembang.

Setelah proses tersebut, pihak terkait menyerahkan kapal kepada Panitera Pengadilan Negeri Tanjung Pinang pada 21 Desember 2018.


Proses hukum kemudian berlanjut melalui lelang eksekusi negara. KPKNL Tanjung Pinang melaksanakan lelang pada 29 Maret 2019 berdasarkan Risalah Lelang Nomor 264/11/2019.


PT TJM kemudian tercatat sebagai pemenang lelang setelah melunasi pembayaran sebesar Rp4,3 miliar.

Proses peralihan hak kepemilikan selanjutnya menghasilkan Grose Akta Balik Nama pada 3 Mei 2019.


Dalam perkara yang sebelumnya dilimpahkan dari Bareskrim Polri tersebut, penyidik Polda Sumsel melakukan penyelidikan terhadap berbagai aspek yang berkaitan dengan laporan.


Setelah menjalankan proses penyelidikan, penyidik menerbitkan SP2HP terkait penghentian penyelidikan.

Berdasarkan penjelasan yang disampaikan, penyidik mempertimbangkan status objek perkara yang sebelumnya telah melalui sita eksekusi dan lelang negara.


Sejumlah elemen masyarakat turut memberikan tanggapan terhadap penanganan perkara tersebut.

Koalisi LSM Bersatu Sumsel dan Pelopor Aktivis Muda Polda Sumsel (HAMAS) menyatakan apresiasi terhadap proses yang dilakukan aparat kepolisian.


Perwakilan koalisi aktivis, Sanusi, S.H., mengatakan proses penyelidikan telah berlangsung secara transparan dengan memperhatikan dokumen hukum yang tersedia.


“Penyelidikan selama satu tahun ini sudah transparan. Putusan pengadilan juga menyatakan perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Objeknya sudah masuk lelang resmi dan dimenangkan secara sah,” kata Sanusi.


Ketua Umum HAMAS Rahmat Hidayat juga menyampaikan pandangannya mengenai status kapal tersebut.


“Kapal tersebut terbukti bukan lagi milik pelapor akibat kredit macet hingga berujung lelang sah.

Langkah penyidik menerbitkan SP2HP penghentian penyelidikan sudah sangat tepat,” ujarnya.


Sementara itu, seluruh pihak yang memiliki bukti atau informasi baru terkait perkara tersebut tetap dapat menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


Pemberitaan mengenai perkara ini juga perlu memuat keterangan dari pihak-pihak terkait secara berimbang agar masyarakat memperoleh informasi berdasarkan dokumen, fakta hukum, serta klarifikasi dari para pihak yang berkepentingan.(Ardiansyah)


Berita Terkait