Reses DPRD Jatim Bisa Diperpanjang di Wilayah Sulit Dijangkau, Ini Penjelasan Agus Cahyono

Kawanindonesia.web.id— Anggota DPRD Jawa Timur (Jatim) kini memiliki ruang untuk memperpanjang masa reses ketika harus menjangkau masyarakat di wilayah yang memiliki kendala geografis dan akses transportasi.
Ketentuan tersebut masuk dalam perubahan ketiga Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Jatim.


Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jatim, Agus Cahyono, menjelaskan perubahan regulasi itu memberikan ruang penambahan masa reses jika kondisi geografis atau lokasi tertentu membuat anggota DPRD membutuhkan waktu lebih panjang untuk menemui masyarakat.


“Tambahan masa reses ini juga menunjang agar masyarakat yang tinggal di wilayah yang sulit dijangkau memperoleh kesempatan yang setara untuk menyampaikan aspirasi dalam kegiatan reses,” ujar Agus saat menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda tersebut.


Perhatikan Kondisi Kepulauan hingga Pegunungan
Agus mengatakan Jawa Timur memiliki karakteristik wilayah yang beragam.

Sejumlah daerah memiliki kondisi geografis yang menuntut anggota DPRD menggunakan beberapa moda transportasi untuk mencapai lokasi reses.


Anggota DPRD juga harus menghadapi perjalanan melalui jalur penyeberangan, jalan dengan akses terbatas, wilayah perbukitan, hingga kondisi cuaca yang dapat memengaruhi waktu tempuh.


Karena itu, aturan baru tersebut tidak memberikan keleluasaan untuk memperpanjang masa reses tanpa batas.

DPRD harus mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi serta mengikuti mekanisme yang berlaku.


Anggota DPRD yang membutuhkan tambahan waktu juga harus mengajukan usulan secara tertulis sesuai ketentuan.


Fasilitas Reses Turut Diperjelas
Perubahan Perda tersebut juga memperjelas sejumlah fasilitas yang dapat mendukung pelaksanaan kegiatan reses.


Fasilitas itu mencakup sewa tempat atau penyelenggaraan kegiatan, konsumsi, perlengkapan kantor, uang harian peserta, serta kebutuhan pendukung lainnya.
Agus menegaskan fasilitas tersebut hanya digunakan untuk menunjang penyelenggaraan kegiatan reses.

Fasilitas itu tidak menjadi tambahan penghasilan bagi anggota DPRD maupun honor bagi peserta.


“Uang harian peserta reses merupakan biaya pendukung kegiatan, bukan honor maupun insentif,” jelas Agus yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim.


Pemerintah Provinsi Jawa Timur nantinya dapat mengatur standar dan mekanisme penyediaan fasilitas tersebut melalui Peraturan Gubernur.

Aturan itu juga dapat mencakup mekanisme pengadaan, pembayaran, hingga pertanggungjawaban penggunaan fasilitas.


Sesuaikan dengan Aturan Nasional
Agus menjelaskan perubahan ketiga Perda Nomor 5 Tahun 2017 tidak hanya mengatur masa dan fasilitas reses.

Perubahan regulasi juga menyesuaikan sejumlah ketentuan dengan perkembangan peraturan nasional.


Materi perubahan antara lain mencakup kendaraan perorangan dinas, pengelolaan fasilitas daerah, pemindahtanganan kendaraan, uang jasa pengabdian, serta klasifikasi belanja Sekretariat DPRD.


Pansus DPRD Jatim membahas perubahan tersebut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan melakukan konsultasi teknis dengan Kementerian Dalam Negeri.


“Perubahan ini dilakukan untuk memastikan materi yang diatur selaras dengan peraturan perundang-undangan, tertib dalam pengelolaan keuangan daerah, serta memadai untuk mendukung pelaksanaan fungsi DPRD Provinsi Jawa Timur,” kata Agus.


Pastikan Aspirasi Warga Tetap Terjangkau
Agus menilai perubahan regulasi tersebut penting untuk memperkuat fungsi representasi DPRD di seluruh wilayah Jawa Timur.


Menurut dia, anggota DPRD harus tetap dapat menjangkau masyarakat meski kondisi geografis membuat perjalanan menuju lokasi reses membutuhkan waktu lebih lama.


“Regulasi harus memberikan ruang yang cukup agar pelaksanaan fungsi representasi DPRD dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat Jawa Timur,” pungkasnya.


Dengan ketentuan tersebut, masyarakat di wilayah kepulauan, pegunungan, perbukitan, maupun daerah dengan akses transportasi terbatas tetap memiliki kesempatan menyampaikan aspirasi secara langsung kepada wakil mereka di DPRD Jatim.(Bagas)

Berita Terkait