Kawanindonesia.web.id— Program Car Free Day (CFD) dan Braga Bebas Kendaraan (Braga Beken) di Kota Bandung menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan persoalan dalam penggunaan anggaran untuk kedua program tersebut.
Berdasarkan dokumen pemeriksaan BPK, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengalokasikan anggaran sekitar Rp2,7 miliar pada tahun anggaran 2025 untuk mendukung pelaksanaan CFD dan Braga Beken.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mengelola kedua program tersebut. CFD berlangsung di kawasan Dago dan Buahbatu, sedangkan Braga Beken mulai berjalan sejak diresmikan pada Mei 2024.
Dishub Kota Bandung menganggarkan Rp2,7 miliar untuk kebutuhan belanja jasa ketenteraman dalam pelaksanaan CFD dan Braga Beken.
Namun, BPK menemukan persoalan dalam realisasi anggaran tersebut.
Dishub Kota Bandung menggunakan anggaran itu untuk membayarkan jasa kepada personel non-ASN.
Temuan tersebut menjadi perhatian dalam pemeriksaan karena penggunaan anggaran perlu mengikuti peruntukan serta ketentuan yang berlaku.
Anggaran untuk CFD dan Braga Beken CFD dan Braga Beken menjadi bagian dari program Pemkot Bandung untuk menyediakan ruang publik sekaligus mengatur aktivitas kendaraan pada waktu dan kawasan tertentu.
CFD di Dago dan Buahbatu menghadirkan kawasan bebas kendaraan pada waktu tertentu sehingga masyarakat dapat memanfaatkannya untuk berolahraga dan melakukan berbagai aktivitas.
Sementara itu, Braga Beken menghadirkan konsep kawasan Jalan Braga yang bebas kendaraan untuk memberikan ruang lebih luas kepada pejalan kaki dan masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, Dishub bertanggung jawab mengatur lalu lintas dan mendukung kelancaran kegiatan.
Untuk menjalankan tugas tersebut, Dishub mengalokasikan anggaran yang kemudian menjadi bagian dari pemeriksaan BPK.
BPK kemudian menyoroti realisasi belanja jasa ketenteraman yang mencapai sekitar Rp2,7 miliar tersebut. Persoalan muncul karena Dishub membayarkan anggaran kepada personel non-ASN.
Temuan BPK itu menunjukkan perlunya pengelolaan anggaran yang lebih cermat dalam pelaksanaan program pemerintah daerah.
Penggunaan anggaran publik juga harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan agar setiap belanja pemerintah dapat dipertanggung jawabkan.
Sorotan terhadap anggaran CFD dan Braga Beken ini menjadi perhatian dalam pengelolaan keuangan Pemkot Bandung, terutama terkait kesesuaian antara perencanaan, realisasi, dan aturan penggunaan anggaran.
Dengan adanya temuan tersebut, pengelola program perlu melakukan evaluasi terhadap mekanisme penganggaran dan pembayaran jasa dalam pelaksanaan CFD maupun Braga Beken.(Red)

