Kawanindonesia.web.id — Kuasa hukum saksi korban Irza Prasetya melaporkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Afrizal Hady, S.H., M.H., ke Komisi Yudisial (KY) RI. Laporan itu berkaitan dengan dugaan ketidaknetralan dalam proses persidangan perkara pidana nomor 871/Pid.B/2026/PN.
PLG.Advokat senior Afdhal Azmi Jambak, S.H., selaku kuasa hukum Irza Prasetya, menyerahkan laporan tersebut ke Kantor Penghubung KY RI Provinsi Sumatera Selatan di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, Senin (24/8/2026).
Afdhal mengatakan pihaknya melaporkan hakim setelah menemukan sejumlah kejanggalan dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (13/8/2026).
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan yakni penolakan pemutaran rekaman video yang menurutnya memperlihatkan dugaan penganiayaan terhadap korban.
Kuasa Hukum Soroti Penolakan Bukti VideoAfdhal menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiantoro sempat hendak memperlihatkan rekaman video penganiayaan dalam persidangan.
Namun, menurut Afdhal, Ketua Majelis Hakim tidak mengizinkan pemutaran video tersebut.Ia menilai tindakan itu membuat fakta materiil dalam perkara tidak dapat diperiksa secara menyeluruh.
“Anèh bin ajaib, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Subiantoro hendak memperlihatkan bukti video penganiayaan yang viral itu, Hakim Ketua justru melarang dan menolak menontonnya.
Hakim sama sekali tidak melakukan check and recheck atas fakta materiil yang ada,” ujar Afdhal.
Menurut Afdhal, keterangan terdakwa Junaidi, S.T. alias Ajun yang mengaku hanya memukul korban tiga kali menggunakan kayu kecil juga perlu diuji dengan bukti lain.
Ia mengklaim rekaman yang beredar di media sosial menunjukkan korban menerima pukulan berkali-kali menggunakan kayu dalam kondisi tangan terikat dan disekap.
Bukti Rekaman Diserahkan ke Sejumlah LembagaUntuk memperkuat pengaduannya, Afdhal menyatakan telah menyerahkan sejumlah bukti kepada lembaga terkait.
Bukti tersebut mencakup rekaman audio persidangan dan video yang disebut memperlihatkan dugaan penganiayaan terhadap korban.
Menurut dia, pihaknya telah menyerahkan bukti dalam bentuk flashdisk kepada KY RI, Ketua Mahkamah Agung (MA), Badan Peradilan Umum (Badilum) MA, Pengadilan Tinggi Palembang, serta Ketua PN Palembang.Afdhal berharap KY dapat memeriksa laporan tersebut secara independen dan memantau proses persidangan perkara yang sedang berjalan.
Hakim Disebut Membantah Tuduhan Tidak Netral Afdhal juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat bertemu dengan Afrizal Hady di lingkungan PN Palembang pada Rabu (19/8/2026).
Dalam pertemuan itu, menurut Afdhal, hakim membantah tudingan tidak netral dalam menangani perkara tersebut.
Meski demikian, kuasa hukum korban menyatakan tetap akan mengawal proses hukum berdasarkan bukti dan fakta yang muncul dalam persidangan.
Afdhal bahkan menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi apabila proses hukum tidak berjalan sesuai harapan pihak korban.
“Kami minta KY memantau ketat jalannya persidangan ini. Jika tuntutan JPU maupun vonis hakim nantinya terindikasi ringan dan mencederai rasa kemanusiaan, kami pastikan akan melaporkan majelis hakim dan JPU ke Komisi III DPR RI,” katanya.
Minta KY Periksa Ketua Majelis HakimDalam pengaduannya, Afdhal meminta KY segera memeriksa Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady terkait dugaan persoalan independensi dan perilaku hakim selama menangani perkara.
Selain itu, pihaknya mengaku telah mengirimkan surat kepada Ketua PN Palembang, Dr. I Nyoman Wiguna, S.H., M.H.
Surat tersebut berisi permintaan pergantian majelis hakim pada perkara nomor 878/Pid.B/2026/PN.PLG dengan hakim tunggal.
Kuasa hukum korban juga meminta PN Palembang mempertimbangkan penerapan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 terkait penahanan terhadap Irza Prasetya.
Afdhal berharap lembaga yang berwenang dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif.
Ia juga menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkara berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang tersedia.Catatan Redaksi:
Berita ini memuat keterangan dari pihak kuasa hukum korban.
Para pihak yang disebut atau terkait perkara memiliki hak jawab untuk menyampaikan klarifikasi maupun tanggapan kepada redaksi sesuai ketentuan jurnalistik.(Kontributor Novie)

