Kawanindonesia.web.id — DPC LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Deli Serdang menyoroti persoalan pembayaran hak pesangon ahli waris almarhum Edy Sukidi, yang disebut belum diterima secara lunas dari PT ES Hupindo.
KCBI menyampaikan sorotan tersebut setelah menerima informasi bahwa pembayaran hak ahli waris karyawan yang meninggal dunia pada akhir Februari 2026 itu belum diselesaikan hingga 7 Agustus 2026.
Ketua DPC LSM KCBI Deli Serdang, Sarman, meminta manajemen PT ES Hupindo segera menyelesaikan persoalan tersebut sesuai ketentuan ketenagakerjaan dan memperhatikan anjuran yang telah dikeluarkan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara.
Menurut KCBI, persoalan pembayaran tersebut berkaitan dengan hak ahli waris Edy Sukidi yang semestinya mendapat penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
KCBI Soroti Skema Pembayaran KCBI menyebut pihak PT ES Hupindo menawarkan pembayaran hak tersebut secara bertahap hingga 10 kali.
Sementara itu, menurut KCBI, terdapat Surat Anjuran dari Disnaker Provinsi Sumatera Utara yang menjadi dasar penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan tersebut.
Sarman mempertanyakan alasan perusahaan yang memilih skema pembayaran secara bertahap.
Ia menilai manajemen perlu memberikan kejelasan kepada ahli waris mengenai dasar dan mekanisme pembayaran tersebut.“Ini arogansi seorang Direktur.
Ada Anjuran resmi Disnaker saja dilawan. Alasan inflasi itu bohong. Produksi lancar, kok hak orang yang meninggal dicicil,” kata Sarman.
Pernyataan tersebut merupakan sikap DPC LSM KCBI Deli Serdang. Tuduhan dan penilaian terhadap manajemen PT ES Hupindo tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak perusahaan.
Desak Penyelesaian Hak Ahli WarisKCBI meminta PT ES Hupindo segera menyelesaikan pembayaran hak ahli waris almarhum Edy Sukidi.
LSM tersebut juga mendorong perusahaan mengikuti proses penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
KCBI menyatakan telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara.
Hingga 7 Agustus 2026, menurut KCBI, persoalan tersebut belum memperoleh penyelesaian yang mereka harapkan.
Sarman menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai hak ahli waris.Beri Waktu Tujuh HariDPC LSM KCBI Deli Serdang memberikan waktu tujuh hari kerja sejak 7 Agustus 2026 kepada PT ES Hupindo untuk menyelesaikan pembayaran hak ahli waris.
Jika perusahaan tidak menyelesaikan persoalan tersebut dalam batas waktu yang diberikan, KCBI menyatakan akan menempuh sejumlah langkah lanjutan.
Langkah tersebut antara lain menyampaikan laporan dan desakan kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI serta Disnaker Sumatera Utara,
meminta perhatian Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, dan melaporkan persoalan tersebut kepada lembaga serta aparat penegak hukum terkait apabila ditemukan dugaan pelanggaran.
“Kami akan kawal sampai tuntas. Negara tidak boleh kalah dengan Direktur perusahaan yang zalim,” tegas Sarman.
KCBI juga meminta semua pihak mengedepankan mekanisme hukum dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Penyelesaian yang transparan diharapkan dapat memberikan kepastian kepada ahli waris sekaligus mencegah persoalan ketenagakerjaan berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Hingga berita ini disusun, pernyataan mengenai persoalan pembayaran pesangon tersebut berasal dari DPC LSM KCBI Deli Serdang.
Konfirmasi dari pihak manajemen PT ES Hupindo mengenai tudingan, dasar skema pembayaran, serta tindak lanjut Surat Anjuran Disnaker Sumatera Utara belum tercantum dalam informasi yang tersedia.(Kontributor c)
