Kawanindonesia web.id – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur membongkar sindikat penipuan online bermodus penjualan logam mulia dengan harga murah melalui aplikasi WhatsApp. Dalam kasus tersebut, polisi mengungkap kerugian para korban diperkirakan mencapai sekitar Rp3,7 miliar dan menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti komitmen Polda Jatim dalam memberantas kejahatan siber yang semakin marak dan merugikan masyarakat.
“Kasus ini menjadi perhatian kita bersama karena para pelaku memanfaatkan teknologi digital untuk melakukan penipuan terhadap masyarakat,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers di Gedung Ditressiber Mapolda Jawa Timur, Senin (3/8/2026).
Dirressiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto menjelaskan, lima tersangka yang diamankan terdiri atas empat warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan seorang perempuan yang bertugas menampung aliran dana hasil kejahatan.
Keempat warga binaan tersebut berinisial IJS, IR, MAH, dan SYR. Sementara seorang perempuan berinisial RML alias Beby berperan sebagai pemilik rekening penampung sekaligus pengelola uang hasil penipuan.
Kombes Pol Bimo mengungkapkan, para pelaku menjalankan aksinya dari dalam lapas dengan memanfaatkan perangkat digital dan aplikasi WhatsApp untuk mencari calon korban.
Pelaku terlebih dahulu mengirimkan pesan kepada korban menggunakan nomor yang tidak dikenal.
Dalam pesan tersebut, pelaku mengaku sebagai anak korban yang mengganti nomor telepon karena alasan tertentu.
Setelah berhasil meyakinkan korban, pelaku menawarkan pembelian logam mulia emas dengan harga promo sebesar Rp2,35 juta per gram.
Harga tersebut jauh lebih rendah dibandingkan harga pasar yang saat itu mencapai sekitar Rp2,8 juta per gram.
Korban yang tergiur dengan penawaran tersebut kemudian membeli dua batang emas seberat 100 gram dan satu batang emas seberat 50 gram dengan nilai transaksi mencapai Rp587,5 juta.
Korban mentransfer seluruh dana ke rekening Bank BRI atas nama tersangka RML.
Namun, saat hendak kembali melakukan transaksi, suami korban merasa curiga dan menghubungi anak mereka.
Dari komunikasi tersebut diketahui bahwa anak korban tidak pernah menawarkan pembelian emas sehingga korban menyadari dirinya telah menjadi sasaran penipuan.
Dalam penyelidikan, Ditressiber Polda Jatim mengungkap pembagian peran di antara para pelaku.
IJS bersama MAH bertugas menyiapkan perangkat lunak untuk menjalankan aksi scam, sedangkan SYR dan IR menyediakan rekening penampung yang digunakan untuk menerima uang dari korban.
Adapun RML menerima aliran dana hasil kejahatan, kemudian mengelola dan mendistribusikannya kepada para pelaku sesuai peran masing-masing.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa telepon seluler, rekening bank, mutasi rekening, kartu ATM, akun dompet digital, hingga perhiasan yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan.
Kombes Pol Bimo mengatakan, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut karena diduga masih ada korban lain dengan modus serupa.
Hingga saat ini, polisi memperkirakan terdapat sedikitnya lima korban yang tersebar di Jawa Timur maupun luar Jawa Timur dengan total kerugian sementara mencapai sekitar Rp3,7 miliar.
Polda Jatim mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai penawaran investasi maupun penjualan emas dengan harga yang tidak wajar, terutama yang dilakukan melalui media sosial atau aplikasi pesan instan.
Masyarakat juga diminta selalu melakukan verifikasi identitas pihak yang menghubungi sebelum melakukan transaksi dalam jumlah besar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.(Bagas)

