Kawanindonesia.web.id – Sengketa utang-piutang antara seorang warga dengan pengusaha rokok di Kabupaten Gresik memasuki proses hukum.
Lilik Tri Riscanti resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik setelah Sertifikat Hak Milik (SHM) miliknya diduga beralih nama sebelum masa perjanjian pinjaman berakhir.
Dalam perkara tersebut, Lilik mendapat pendampingan dari Ketua DPC Peradi Sidoarjo, Yunus Susanto, S.H., bersama Ketua LPKAN (Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara) Indonesia, Chamim Putra Ghafoer.
Yunus menjelaskan, sengketa bermula ketika kliennya meminjam uang sebesar Rp255 juta kepada seorang pengusaha rokok asal Desa Brangkal, Kecamatan Balongpanggang, Gresik, H. Suprayitno.
Sebagai jaminan, Lilik menyerahkan SHM rumah dan tanah seluas sekitar 1.500 meter persegi yang masih tercatat atas namanya.
Menurut Yunus, kedua belah pihak membuat perjanjian pinjam-meminjam di hadapan notaris. Dalam kesepakatan tersebut, Lilik diberikan waktu selama satu tahun untuk melunasi pinjaman.
Apabila hingga batas waktu itu utang belum dilunasi, barulah pihak pemberi pinjaman dapat memproses pengalihan kepemilikan sertifikat.
Namun, tim kuasa hukum menduga proses balik nama SHM telah dilakukan ketika perjanjian baru berjalan sekitar empat bulan.
Padahal, kata Yunus, kliennya telah menyetorkan pembayaran sebesar Rp85 juta sebagai cicilan pinjaman.
“Klien kami sudah membayar Rp85 juta. Namun pembayaran tersebut justru dianggap sebagai uang sewa sebesar Rp10 juta per bulan,” ujar Yunus kepada wartawan.
Ia juga menyampaikan bahwa aset yang dijadikan jaminan memiliki nilai yang jauh lebih tinggi dibandingkan nilai pinjaman.
Berdasarkan hasil penilaian yang disebut berasal dari appraisal Bank Jatim, rumah dan tanah tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp1,3 miliar.
Merasa dirugikan, Lilik kemudian mengajukan gugatan perdata ke PN Gresik. Perkara itu telah terdaftar dengan Nomor 82/Pdt.G/2026/PN.Gsk dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 11 Agustus 2026.
Selain mengajukan gugatan, tim kuasa hukum juga mengirimkan surat pemberitahuan kepada Polres Gresik dan Polsek Balongpanggang.
Langkah tersebut dilakukan karena perkara perdata sedang bergulir di pengadilan dan dinilai memiliki keterkaitan dengan aspek hukum lainnya.
Yunus mengatakan pihaknya mengacu pada prinsip prejudisial, yakni penyelesaian suatu perkara dapat mempertimbangkan terlebih dahulu hasil putusan perkara perdata apabila memiliki hubungan erat dengan persoalan hukum lain yang muncul.
Tak hanya menggugat pengusaha rokok, tim kuasa hukum Lilik juga melayangkan somasi pertama kepada Kepala Desa Jombangdelik.
Somasi tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan pemerintah desa dalam persoalan yang menurut kuasa hukum berhubungan dengan dana talangan sejumlah kegiatan proyek desa pada periode 2018 hingga 2020.
Tembusan somasi dikirimkan kepada sejumlah instansi, di antaranya Kementerian Dalam Negeri, Gubernur Jawa Timur, Bupati Gresik, Sekretaris Daerah, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Gresik, serta Inspektorat Kabupaten Gresik.
Menurut kuasa hukum, dugaan tersebut berkaitan dengan posisi Lilik yang saat itu bertugas sebagai perangkat Desa Jombangdelik sehingga mengetahui pelaksanaan sejumlah kegiatan desa yang disebut berlangsung atas sepengetahuan pemerintah desa.
Sidang perdana di PN Gresik diperkirakan menjadi awal pembuktian atas sengketa utang-piutang, dugaan pengalihan SHM, serta berbagai dalil yang diajukan para pihak di persidangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak H. Suprayitno maupun Pemerintah Desa Jombangdelik belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait gugatan dan somasi tersebut.
Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan dalam pemberitaan.(Red)

