MAKI Jatim Desak P2CKTR Sidoarjo Evaluasi Izin Padel dan Infesta Boutique Hotel di Permata Juanda

Kawanindonesia.web.id – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur mendesak Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo segera mengevaluasi perizinan bangunan lapangan padel dan Infesta Boutique Hotel yang berada di kawasan Perumahan Permata Juanda.

Desakan tersebut disampaikan menyusul hasil kajian Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim yang mengaku menemukan sejumlah dugaan persoalan terkait proses perizinan kedua bangunan tersebut.

MAKI Jatim juga menyebut bangunan padel dan Infesta Boutique Hotel diduga belum memperoleh izin pendirian dari PT Surya Inti Permata Juanda selaku pengelola kawasan Perumahan Permata Juanda.

Ketua MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru, meminta Kepala Dinas P2CKTR Kabupaten Sidoarjo, Ir. Bachruni, segera memanggil pemilik lapangan padel, pengelola Infesta Boutique Hotel, serta pihak pengelola kawasan untuk melakukan klarifikasi dan re-evaluasi terhadap seluruh dokumen perizinan.

“Kami meminta Dinas P2CKTR segera melakukan re-evaluasi secara menyeluruh terhadap proses perizinan.

Apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, pemerintah daerah harus mengambil langkah tegas sesuai regulasi,” ujar Heru.

Menurut Heru, percepatan evaluasi sangat diperlukan agar polemik yang berkembang di tengah masyarakat tidak semakin meluas.

Ia menilai pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memastikan seluruh bangunan yang berdiri di kawasan permukiman telah memenuhi ketentuan administrasi maupun teknis sesuai peraturan yang berlaku.

MAKI Jatim juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah yang memiliki kewenangan dalam bidang perizinan dan pengawasan bangunan ikut terlibat dalam proses evaluasi agar hasil pemeriksaan berjalan objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, MAKI Jatim memberikan batas waktu kepada Dinas P2CKTR Kabupaten Sidoarjo untuk mengambil langkah konkret.

Organisasi tersebut menyatakan akan mempertimbangkan upaya lanjutan, termasuk penyampaian aspirasi secara terbuka maupun langkah hukum sesuai ketentuan apabila belum terdapat tindak lanjut dari pemerintah daerah.

Heru menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan warga dan tokoh masyarakat Perumahan Permata Juanda guna mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut.

Ia berharap pemerintah segera memberikan kepastian hukum agar polemik yang berkembang di lingkungan perumahan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku.

MAKI Jatim menegaskan bahwa desakan tersebut bertujuan mendorong penegakan aturan serta memastikan seluruh kegiatan usaha yang beroperasi di kawasan permukiman memenuhi persyaratan perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas P2CKTR Kabupaten Sidoarjo, pengelola Infesta Boutique Hotel, pemilik lapangan padel, maupun PT Surya Inti Permata Juanda belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan MAKI Jatim.

Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

MAKI Jatim berharap proses evaluasi dapat segera dilakukan sehingga masyarakat memperoleh kepastian terkait status perizinan bangunan yang menjadi sorotan tersebut serta tercipta kepastian hukum bagi seluruh pihak.(Red)

Berita Terkait