Kawanindonesia.web.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) menyatakan akan terus mengawal dugaan penyalahgunaan surat jalan pengangkutan batubara yang diduga digunakan dalam distribusi batubara hasil penambangan tanpa izin (PETI) di Sumatera Selatan.
Organisasi tersebut juga menegaskan kesiapannya membawa persoalan itu ke tingkat pusat apabila penanganan di daerah dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Ketua Umum LSM KCBI, Joel B. Simbolon, S.H., mengatakan pihaknya telah menghimpun berbagai data dan informasi terkait dugaan penggunaan surat jalan “asli tapi palsu” (aspal) dalam pengangkutan batubara.
Namun demikian, ia menegaskan seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Menurut Joel, aparat penegak hukum perlu mengusut perkara secara menyeluruh dan tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan.
Ia meminta penyidik menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyediaan dokumen, distribusi, hingga pihak yang diduga memperoleh keuntungan apabila ditemukan bukti yang cukup.
“Kami berharap aparat mengusut perkara ini secara profesional, objektif, dan menyeluruh sehingga seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum,” ujar Joel dalam keterangannya, Minggu (2/8/2026).
Selain menyoroti dugaan aktivitas di wilayah Muara Enim, KCBI juga meminta pengawasan terhadap jalur distribusi batubara di wilayah hukum Polres OKU Timur diperketat.
Menurutnya, transparansi dalam penanganan perkara penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
KCBI juga mengimbau aparat menyampaikan perkembangan penanganan kasus secara terbuka agar tidak memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Sebagai bentuk keseriusan, KCBI mengaku tengah menyiapkan laporan resmi beserta dokumen pendukung yang akan disampaikan kepada Mabes Polri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta instansi terkait apabila penanganan perkara di daerah dinilai belum berjalan optimal.
Joel menegaskan langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum dan tata kelola sektor pertambangan agar berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.”Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
Apabila diperlukan, kami akan menyampaikan laporan ke tingkat pusat agar seluruh dugaan dapat ditelusuri secara menyeluruh sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.
Dalam keterangannya, KCBI juga menyinggung dugaan penyalahgunaan dokumen yang mengatasnamakan sejumlah perusahaan.
Namun hingga saat ini belum terdapat putusan pengadilan maupun pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan adanya keterlibatan pihak-pihak tersebut.
Oleh karena itu, seluruh informasi tersebut masih bersifat dugaan dan menunggu hasil penyelidikan serta pembuktian hukum.
Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari Polda Sumatera Selatan, Polres OKU Timur, maupun pihak perusahaan yang disebut dalam pernyataan KCBI.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(Kontributor c)

