Tim URC Resmob Jatanras Polda Papua Barat Ungkap Kasus Curanmor di Manokwari

Kawanindonesia.web.id – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Subdirektorat III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku yang masih berstatus anak.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat, AKBP Herly Purnama, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor LP/B/207/VI/SPKT/POLDA PAPUA BARAT tanggal 11 Juni 2026.

Menurutnya, kasus bermula pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIT ketika korban memarkir sepeda motor Honda Beat miliknya di depan rumah kos saat sedang menggunakan telepon.

Setelah itu korban masuk ke dalam kamar untuk beristirahat.Sekitar pukul 04.00 WIT, korban kembali keluar dan mendapati sepeda motornya telah hilang dari lokasi parkir.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Papua Barat.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Resmob Subdit III Jatanras segera melakukan penyelidikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, petugas mengetahui keberadaan terduga pelaku di kawasan Jalan Angkasa Mulyono, Distrik Manokwari Barat.

Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.

Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam yang diduga merupakan barang hasil tindak pidana.

Terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Ditreskrimum Polda Papua Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Mengingat terduga pelaku masih berstatus anak, proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur sistem peradilan pidana anak.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat, Kombes Pol Hesman S. Napitupulu, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Polda Papua Barat berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan guna mencegah aksi pencurian,” ujarnya.

Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk melengkapi proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.(R.h)

Berita Terkait