Kawanindonesia.web.id – Polres Pelabuhan Tanjung Perak membantah isu yang menyebut adanya praktik “tangkap lepas” dalam penanganan perkara narkotika yang melibatkan dua tersangka berinisial A dan R.
Kepolisian menegaskan kedua tersangka hingga kini masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, SH., MH., mengatakan informasi yang beredar mengenai pembebasan kedua tersangka tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Kedua tersangka masih berada di dalam tahanan. Proses penyidikan terus berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada pembebasan sebagaimana yang diisukan,” tegas AKP Putrawan.
Ia menambahkan, penanganan perkara narkotika dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, setiap tahapan penyidikan dilaksanakan sesuai prosedur hukum tanpa dipengaruhi opini maupun informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
AKP Putrawan juga membantah isu yang menyebut adanya dugaan transaksi uang senilai Rp 70 juta untuk memengaruhi proses hukum perkara tersebut.
Ia menegaskan tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang dapat dibuktikan.
“Tuduhan mengenai adanya transaksi Rp 70 juta sama sekali tidak benar.
Apabila ada pihak yang menyampaikan tuduhan tersebut, seharusnya disertai bukti yang sah, bukan sekadar membangun opini yang dapat merugikan institusi,” ujarnya.
Lebih lanjut, AKP Putrawan mengingatkan pentingnya penyampaian informasi yang akurat, berimbang, dan berdasarkan hasil verifikasi.
Menurutnya, pemberitaan mengenai proses hukum seharusnya mengedepankan konfirmasi kepada pihak terkait agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh.
Ia menilai prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang menekankan profesionalisme, akurasi, serta keberimbangan dalam setiap produk jurnalistik.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi rekan-rekan media untuk memperoleh informasi resmi.
Namun, kami menolak penyebaran informasi yang bersifat spekulatif dan belum terverifikasi karena dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” katanya.
AKP Putrawan menegaskan, klarifikasi tersebut disampaikan sebagai bentuk hak jawab atas informasi yang beredar sekaligus untuk memastikan publik memperoleh penjelasan yang benar mengenai penanganan perkara narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Ia memastikan penyidik akan terus melanjutkan proses hukum terhadap kedua tersangka sesuai ketentuan yang berlaku serta berkomitmen menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.(Red)
