Satresnarkoba Polres Manokwari Selatan Amankan Terduga Beserta Barang Bukti Dugaan Ganja di Ransiki

Kawanindonesia.web.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Manokwari Selatan mengamankan seorang pria berinisial A.A.F.M. (25) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja di Distrik Ransiki, Kabupaten Manokwari Selatan.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran ganja di salah satu rumah di Distrik Ransiki.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Burts Normans Paliaky, S.H., M.H., melakukan penyelidikan sebelum bergerak menuju lokasi pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIT.

Saat tiba di lokasi, petugas mengamankan terduga dan melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 14,53 gram. Barang bukti tersebut disimpan di dalam sebuah botol berukuran sedang yang berada di laci lemari pakaian.

Petugas kemudian melakukan tes urine terhadap terduga. Hasil pemeriksaan menunjukkan hasil positif.

Selanjutnya, polisi membawa terduga beserta barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres Manokwari Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Manokwari Selatan AKBP Marzel Doni, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajarannya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Menurut Kapolres, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bekerja sama memerangi narkoba demi melindungi generasi muda serta menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Polres Manokwari Selatan juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitar.

Laporan masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika.Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan.

Status hukum terduga akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan proses pembuktian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(R. H)

Berita Terkait