Strategi Implementasi KUHP dan KUHAP Dibahas dalam Kunjungan DPR RI ke Aceh

Keterangan foto:Komisi III DPR RI bersama Kajati Aceh bahas implementasi KUHP dan KUHAP dalam RDP di Polda Aceh.

Kawanindonesia.web.id – Komisi III DPR RI membahas secara mendalam strategi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam kunjungan kerja reses Masa Sidang IV Tahun Anggaran 2025–2026 ke Aceh, Jumat (10/4/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Presisi Polda Aceh dan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan penegakan hukum.


Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI, Muhammad Rano Alfath,

“memimpin langsung rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU).

Dalam forum tersebut, ia menekankan pentingnya kesiapan aparat penegak hukum

“dalam memahami dan mengimplementasikan regulasi baru secara komprehensif.


“Kami ingin memastikan bahwa implementasi KUHP dan KUHAP berjalan efektif serta mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat,” tegasnya.


Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, turut hadir dan memaparkan strategi penerapan KUHP dan KUHAP di wilayah Aceh.

Ia hadir bersama jajaran asisten serta seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Aceh

guna memberikan gambaran menyeluruh terkait kesiapan institusi kejaksaan.


Dalam pemaparannya, Yudi Triadi menegaskan bahwa implementasi aturan baru tidak hanya bergantung

pada aspek normatif, tetapi juga pada integritas dan koordinasi antarpenegak hukum.

Ia menilai sinergi lintas institusi menjadi kunci dalam mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan.


“Keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP ditentukan oleh komitmen moral aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dan berintegritas,” ujarnya.


Selain itu, Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah dan Kepala BNNP Aceh Daddy Tabrani juga menyampaikan pandangan

serta tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan regulasi baru tersebut.

Mereka menyoroti perlunya peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta penguatan koordinasi lintas lembaga.


Kunjungan kerja ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPR RI terhadap implementasi kebijakan hukum nasional di daerah.

Melalui forum ini, Komisi III DPR RI mendorong agar seluruh pemangku kepentingan dapat memperkuat kolaborasi dan memastikan penerapan KUHP dan KUHAP berjalan optimal.


Hasil dari pertemuan tersebut diharapkan mampu menjadi landasan dalam menyusun langkah strategis guna menciptakan penegakan hukum yang transparan,

profesional, dan berkeadilan bagi masyarakat, khususnya di Aceh.(Red)

Berita Terkait