Keterangan foto:Kajari Lingga Rully Afandi jelaskan kasus korupsi Jembatan Marok Kecil.
Kawanindonesia.web.id// Kejaksaan Negeri Lingga melanjutkan proses hukum kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil yang kini resmi memasuki tahap penuntutan.
Perkara yang terjadi pada periode 2022 hingga 2024 tersebut saat ini telah bergulir di persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Rully Afandi, menyatakan pihaknya akan menghadirkan ahli fisik untuk memperkuat pembuktian di pengadilan.
Pemeriksaan ahli dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 11 Maret 2026.
“Kami akan menghadirkan ahli untuk menilai kondisi fisik jembatan sebagai bagian dari pembuktian dalam persidangan,” ujar Rully, senin(9/3/2026).
Berdasarkan hasil audit, kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp738.999.953,57.
Nilai tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau yang diterbitkan pada 17 November 2025.
Rully menjelaskan, hasil pemeriksaan ahli nantinya akan menjadi salah satu bukti penting untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan jembatan tersebut.
Dalam perkara ini, aparat penegak hukum telah menetapkan empat orang tersangka.
Tiga tersangka saat ini menjalani penahanan di lembaga pemasyarakatan,
sementara satu tersangka lainnya berstatus tahanan kota.
Kejaksaan memastikan proses penuntutan berjalan secara profesional dan transparan hingga perkara ini mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap.
Penanganan kasus ini juga menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan proyek infrastruktur yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat.
Melalui proses hukum yang tengah berjalan, Kejaksaan Negeri Lingga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara korupsi tersebut serta mendorong akuntabilitas dalam setiap pembangunan di daerah.(Samsu)
